Tim Sosialisasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya memberi penjelasan kepada pengurus mesjid (kiri) di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya, Jumat (3/4/2020). Tim gugus tugas menyampaikan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesian (MUI) diputuskan tidak wajib menjalankan solah Jum'at di mesjid dan diganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing - masing selama masa tanggap darurat Covid-19. MC. Kota Palangka Raya/Rani