Pelaksanaan ASO Wujud Komitmen Indonesia terhadap Dunia Internasional

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 22 September 2022 | 23:19 WIB - Redaktur: Untung S - 871


Jakarta, InfoPublik – Penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) ke siaran digital yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022 mendatang, merupakan wujud komitmen internasional yang disepakati pada 2007 lalu.

“(Pelaksanaan ASO) itu adalah komitmen internasional yang ditetapkan oleh ITU (International Telecommunication Union) pada 2007 dan hampir semua negara sudah beralih ke siaran TV digital,” ujar Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia, dalam Bimbingan Teknis "Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan STB Dalam Menghadapi ASO" di Kepulauan Bangka Belitung, yang digelar secara luring dan daring pada Kamis (22/9/2022).

Geryantika mengatakan, dalam mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kominfo, termasuk yang terlambat dibanding negara-negara di Kawasan ASEAN.

Sebab, dalam kesepakatan dengan negara-negara ASEAN pada 2014 di Yogyakarta, seluruh negara anggota juga berkomitmen akan beralih ke siaran TV digital di 2020, termasuk Singapura dan Malaysia.

“Hampir semua negara ASEAN sudah selesai (menerapkan ASO) termasuk Malaysia dan Singapura. Indonesia yang menjadi tuan rumah terlambat, tapi Insyaallah sebentar lagi 2 November 2022 Indonesia akan sejajar dengan negara-negara internasional lainnya,” katanya.

Menurut Geryantika, jika Indonesia tidak segera menerapkan ASO maka akan terjadi interferensi frekuensi dengan Malaysia dan Singapura, khususnya di daerah perbatasan seperti Batam yang masih menerima siaran analog.

Akibatnya, frekuensi digital yang tersedia setelah penerapan ASO di kedua negara tetangga itu, masih belum bisa dipakai untuk layanan internet mereka.

“Itu isu internasional yang luar biasa. Khawatir dua tahun (frekuensi kosong setelah ASO) tak bisa digunakan, mereka (Malaysia dan Singapura) akan melakukan (tuntutan di pengadilan) arbitrase internasional dan itu potensi ekonomi mungkin bisa aja dilimpahkan ke Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut Gryantika menuturkan, di dalam negeri, persiapan Indonesia untuk migrasi siaran analog ke digital itu sebenarnya telah dimulai sejak 2007 lalu.

Namun, karena aturan mainnya waktu itu belum ada di Undang-Undang (UU), maka migrasi siaran digital di seluruh wilayah menjadi terlunta-lunta dan baru lebih jelas setelah UU Cipta Kerja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada 2 November 2020.

“Jadi sejak dua tahun yang lalu sampai sekarang, kita terus-menerus mempersiapkan semua ekosistem untuk migrasi (siaran) analog ke digital,” pungkasnya.

Foto: Zoom/Youtube