Administrasi Kependudukan dalam Genggaman

:


Oleh Taofiq Rauf, Senin, 27 Maret 2023 | 08:52 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 11K


Jakarta, InfoPublik - Wajah Eril tampak ceria. Pria itu menyunggingkan senyum usai meninggalkan meja di salah satu sudut ruangan kantor Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan. 

Siswa kelas 11 di salah satu sekolah menengah negeri di wilayah Jaksel ini baru selesai mengurus kartu tanda penduduk (KTP) berbentuk digital.  Ia diberitahu pihak sekolah bahwa untuk siswa yang akan mengurus KTP sudah otomatis mendapatkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID.  

"Tidak sampai 20 menit saya sudah punya Digital ID. Ada petugas kelurahan yang membantu cara mengaktifkannya sampai KTP Digital bisa tersimpan di ponsel kita," ujar warga Jalan Pinang itu kepada GPR News,  belum lama ini.  

Pemuda kelahiran Jakarta, 20 Januari 2006 itu awalnya berpikir harus membuat lagi satu bentuk tanda identitas kependudukan baru di luar KTP elektronik (e-KTP) seperti yang akan ia miliki.  Ternyata, Digital ID itu adalah blangko KTP yang sudah berformat digital. 

Eril melanjutkan, memerlukan sebuah unit ponsel berbasis Android dan sinyal internet yang baik untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. Aplikasi ini diketahui sudah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna Android. 

Eril menceritakan, jika mengikuti panduan yang ada di dalam aplikasi tersebut, maka hal pertama yang mesti dilakukan adalah klik kolom "Daftar". Setelah itu, isi data nomor induk kependudukan (NIK) seperti yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor ponsel yang dipakai saat ini. Selanjutnya, adalah tahapan verifikasi wajah.

Silakan klik tombol "Ambil Foto" dengan cara melakukan swafoto (selfie) memakai ponsel untuk perekaman wajah (face recognition). Namun harap diingat, sebelum swafoto, rapikan rambut dan wajah serta jilbab. Lepaskan kacamata atau masker dari wajah. Seluruh data akan tersimpan di pusat data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Untuk mendapatkan KTP Digital, maka warga harus mendatangi loket pelayanan kependudukan di kelurahan dan pindai kode QR pada layar komputer petugas. Setelah berhasil memindai, di tahap lanjutan dari aplikasi ini warga akan diminta mengecek email yang didaftarkan untuk menerima enam digit kode khusus (PIN) untuk aktivasi KTP Digital. 

Kemudian salin dan ketik kode aktivasi tadi beserta kode captcha, lalu klik tombol Aktifkan dan proses pun selesai. Selanjutnya warga sudah resmi mempunyai KTP Digital.

Lebih Mudah

Hadi Mulyono, purnawirawan TNI Angkatan Udara juga sedang mencoba pengurusan KTP Digital ini di Kelurahan Pondok Labu. Ia mengatakan kalau inovasi ini akan membuat dirinya tak perlu lagi membawa fisik dari e-KTP.  "Lebih mudah dan ringkas. Saya tidak perlu lagi fotokopi untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang membutuhkan bukti KTP. Soalnya KTP kita sudah tersimpan dalam bentuk digital di ponsel," kata warga Jalan Swadaya Bawah ini.       

Lurah Pondok Labu Nachnoer Vernier Atom Arss menjelaskan, KTP Digital merupakan program Kemendagri yang telah berjalan di seluruh Indonesia. Digitalisasi ini menurutnya sangat penting karena pihak kelurahan selalu kerepotan dengan sulitnya mendapatkan blangko e-KTP yang berciri khas warna biru tersebut. Akibatnya, proses pencetakan KTP menjadi lebih lambat karena harus menunggu datangnya blangko. 

Bagi warga Jakarta yang sudah memiliki fisik e-KTP dan ingin membuat KTP Digital, Nachnoer menyarankan untuk mendatangi kantor kelurahan dan akan dibantu oleh petugas untuk proses pengunduhan aplikasinya sampai kelar. 

"Kalau warga yang sudah berusia 17 tahun secara otomatis langsung mendapatkan KTP Digital setelah melakukan proses perekaman wajah, sidik jari, dan lainnya," terang mantan lurah Cilandak Timur itu. 

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin membenarkan keterangan Nachnoer dan sesuai hasil rapat koordinasi nasional dukcapil seluruh Indonesia pada 8-10 Februari 2023 lalu, setidaknya 25 persen dari pemilik e-KTP sudah memiliki KTP Digital. Khusus di wilayah DKI, pengurusan KTP Digital sudah bisa dilakukan di seluruh kantor kelurahan.

"Sampai akhir Februari 2023 sudah lebih dari 100 ribu warga yang ber-KTP Digital. Targetnya, sampai akhir 2023 nanti sekitar dua juta warga dari total delapan juta jiwa populasi penduduk sudah memiliki KTP Digital," kata Budi.

Banyak Fitur

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P Manihuruk seperti dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

Di bagian tengah terdapat enam menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan. Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada KK. 

Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file e-KTP dan KK secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. Sedangkan pada menu pindai kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. 

Dalam segi keamanan, aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. “Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” papar Erikson. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman. (MS)

(Foto: Antara)

Baca dan download GPRNews Edisi II 2023 selengkapnya di: https://www.gprnews.id/books/bame