[SIARAN PERS] Abaikan Perintah Undang-Undang, Tujuh Stasiun Televisi Dicabut Izin Siarnya

:


Oleh Elvira, Kamis, 3 November 2022 | 22:41 WIB - Redaktur: Elvira - 309


Siaran Pers
Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik
Kementerian Komunikasi dan Informatika 

3 November 2022 

 tentang

Abaikan Perintah Undang-Undang, Tujuh Stasiun Televisi Dicabut Izin Siarnya

 

Pemerintah mencabut izin stasiun radio (ISR) tujuh stasiun televisi swasta karena menolak migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO), yang dilaksanakan serentak pada 2 November 2022.

Ketujuh stasiun televisi tersebut adalah Rajawali Citra Televisi (RCTI), Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD saat menggelar kterangan pers secara daring, Kamis (3/11/2022).

Migrasi siaran digital atau ASO dikatakan Mahfud adalah perintah undang-undang dan telah lama disiapkan maupun dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk di antaranya semua pemilik stasiun televisi. ISR merupakan izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

“Oleh sebab itu terhadap yang membandel tersebut secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan ISR, tertanggal 2 november 2022. Jika masih melakukan siaran melalui analog, ini bisa dianggap illegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mahfud pun meminta sanksi yang dijatuhkan agar ditaati sehingga pemerintah dikatakannya tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner, dari sekedar administratif.

Penghentian siaran televisi analog untuk kemudian beralih ke siaran digital, resmi dimulai bertahap di 222 titik di tanah air. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan sebagian wilayah di Indonesia. Jadi yang pertama memulainya tepat Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.

“Semua berjalan efektif, kecuali stasiun televisi swasta yang kami sebutkan di atas,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan tersebut Mahfud kembali mengingatkan bahwa ASO adalah amanat undang-undang sehingga wajib hukumnya semua pihak menaati dan melaksanakannya.  (TR/Elvira)

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo – Usman Kansong  (0816785320)