[SIARAN PERS] Dugaan Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Koordinasi dengan Ekosistem Pengendali

:


Oleh Elvira, Senin, 5 September 2022 | 19:30 WIB - Redaktur: Elvira - 216


Siaran Pers No. 402/HM/KOMINFO/09/2022

Senin, 5 September 2022

Tentang 

Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Koordinasi dengan Ekosistem Pengendali

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan komitmen dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pihaknya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran Kartu SIM telepon Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama ekosistem pengendali data.

“Kami baru saja rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ada juga dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) sebagai pengampu untuk operator seluler,” ujarnya dalam Konferensi Pers Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan, dalam koordinasi tersebut disimpulkan bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon. 

“Jadi dalam kesimpulannya tadi semua melaporkan bahwa (struktur data) tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya. Untuk itu, dari semua operator begitu juga dari Dukcapil, kita sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi,” jelasnya.

Dirjen Semuel menjelaskan BSNN akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam. Langkah itu diambil mengingat perilaku kejahatan siber yang dilakukan hacker kadang tidak memberikan data secara lengkap. 

“Jadi kita cari supaya kita tahu di mana, data siapa yang yang bocor, dan bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya. Karena itu juga hadir tadi dari Cyber Crime Polri yang akan mendapatkan data input dari hasil investigasi dan akan menindaklanjuti,” tuturnya.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan, yakni secara adminsitratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui. 

“Yang pertama pelanggaran administratif atau complains yaitu para penyedia, karena sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Yang kedua, dalam rapat tadi, semua harus memastikan, mengecek jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misalnya kalau ada kebocoran, ini yang kita sampaikan tadi,” tandasnya.

Biro Humas Kementerian Kominfo