Perubahan Badan Hukum PDAM HSU ke Perseroda Berikan Kontribusi PAD

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Selasa, 10 Januari 2023 | 17:54 WIB - Redaktur: Tobari - 156


Amuntai, InfoPublik - Pj Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) R Suria Fadliansyah menyatakan jika perubahan bentuk badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Tirta Agung Amuntai, akan mengedepankan fungsi sosial dalam pelayanan.

"Dengan perubahan bentuk badan hukum ini, tentu kita semua berharap PDAM tetap mengedepankan pelayanan, apalagi sahamnya masih dipegang oleh pemerintah, bukan oleh swasta," kata Pj Bupati HSU R Suria saat menyampaikan pidato pada sidang paripurna penyampaian jawaban atas tiga Raperda di DPRD, Selasa (10/1/2023).

Sebagaimana diketahui, bahwa perubahan bentuk badan hukum PDAM ini seharusnya dilakukan pada tahun 2017 lalu. Namun karena sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa BUMD yang telah dibentuk sebelum UU ini diberlakukan, paling lama 3 tahun dilakukan penyesuaian.

Permodalan PDAM tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Daerah kita saja, tetapi juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, maka badan hukum yang harus kita pilih adalah Perseroda, bukan Perumda.

Diketahui, dalam nota penjelasan, bahwa permodalan PDAM terbagi atas dua pemegang saham yakni, 88,73 persen atau sekitar Rp 55,13 miliar lebih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten HSU, dan 11,27 persen atau sekitar Rp 7 miliar dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dengan berubahnya bentuk badan hukum PDAM menjadi Perseroda, R Suria menjelaskan sistem operasional tidak akan jauh berbeda dengan PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

"Kita hanya merubah bentuk badan hukumnya, dari semula Perusahaan Daerah menjadi Perseroda Daerah. Sedangkan terkait dengan prosedur dan tata cara pertanggungjawaban atas keuangan akan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017," ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap kedepannya PDAM dapat dikelola secara maksimal dalam melayani masyarakat, dan menjalankan perannya secara optimal dengan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mampu meningkatkan kapasitas produksi, layanan distribusi dan kualitas jaringan. Serta mampu memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara maksimal," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati HSU juga menyampaikan jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dan Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 52 Tahun 2001 tentang sertifikat kesempurnaan kapal dan pas kapal, serta registrasi kapal dan Perda Nomor 53 Tahun 2001 tentang surat keterangan kecakapan kapal motor perairan darat. (Diskominfosandi/ricky/aulia/toeb)