Warga Marikurubu, Ternate, Dapat Penerangan Hukum soal KDRT dan Narkoba

:


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 7 Desember 2022 | 14:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 117


Tidore, InfoPublik - Kejati Maluku Utara menggelar kegiatan penerangan hukum untuk masyarakat di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (7/12/2022).

Penerangan hukum yang dilakukan Bidang Intelijen dalam hal ini Seksi Penerangan Hukum itu bertempat di Aula Kantor Lurah Marikurubu.

Puluhan masyarakat yang hadir pada kegiatan itu antusias menyaksikan pemaparan materi penerangan hukum yang disampaikan para narasumber.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, penyebab pertikaianan dalam rumah tangga salah satunya adalah alkohol sehingga terjadinya KDRT. Sedangkan untuk narkotika kebanyakan anak-anak menggunakan lem aibon.

"Kandungan lem aibon itu sangat berbahaya, oleh sebab itu ibu-ibu dan bapak-bapak jaga anaknya jangan sampai mereka menggunakan lem," ucapnya.

Ia menambahkan, kontrol orang tua terhadap anak harus dijaga, sebab anak merupakan investasi ke depan. Tujuan membesarkan anak adalah untuk menjadi anak yang baik.

"Narkotika itu ada bermacam-macam jadi ibu-ibu tahu di mana peran orang tua," tandasnya.

Materi yang diangkat pada penyuluhan hukum tersebut tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta peran masyarakat mencegah terjadinya narkotika. Dua hal itu diangkat karena ada beberapa masukan yang menjadi perhatian, khusus untuk wilayah Kelurahan Marikurubu.

Hadir pula dalam kegiatan ini adalah Kasi A Sumarlin Ritonga dan Lilian Diriyana. (Tandaseru/MC Tidore)