5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR Halmahera Timur Divonis 1 Tahun Penjara

:


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 7 Desember 2022 | 14:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 223


Tidore, InfoPublik - Lima terdakwa kasus korupsi anggaran proyek pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (5/12/2022).

Kelima terdakwa tersebut adalah FL selaku pelaksana pekerjaan Tahap I Stadion Maba, II selaku pelaksana Tahap II Stadion Maba, EM selaku Konsultan Perencana sekaligus Konsultan Pengawas, IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AG selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur.

Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana mengungkapkan, kelima terdakwa divonis bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 572.421.084,48 itu.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.

"Untuk terdakwa FL dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan uang pengganti sebesar Rp 143.418.000 diterima dari terdakwa FL yang dititipkan di rekening Kejari dirampas untuk negara," tutur Darsana, Selasa (6/12).

Hukuman yang sama juga dijatuhkan untuk keempat terdakwa lain. Hanya saja nilai uang penggantinya berbeda-beda.

Terdakwa II dikenakan uang pengganti Rp60 juta, terdakwa EM Rp62.103.109,00, terdakwa IAH Rp180.900.500, dan terdakwa AG Rp 126 juta.

"Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Empat terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sedangkan satu terdakwa atas nama Iwan Asep menyatakan sikap pikir-pikir," ujar Darsana.

"Jika dalam waktu 7 hari baik Penuntut Umum maupun para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding maka putusan tersebut dinyatakan inkrah dan jaksa akan melakukan eksekusi putusan," pungkasnya. (Tandaseru/MC Tidore)