Plt Gubernur Jatim: Informasi Publik Harus Cettar

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 1 Desember 2022 | 15:36 WIB - Redaktur: Juli - 184


Surabaya, InfoPublik - Plt Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan Jawa Timur mempunyai slogan cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif (cettar), maka Informasi Publik juga harus cepat dan tanggap.

"Kalau bisa hari ini, kenapa harus besok dalam memberikan informasi," katanya saat Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI AWARD 2022 tingkat Provinsi Jatim, di Surabaya, Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, kalau efektif-efisien kembali ke sistemnya, bisa dikelola dengan efektif, tanggap, transparan, akuntabel dan tentunya responsif. "Jadi yang paling penting tadi adalah komitmen bersama, kita menjadikan ini sesuatu yang prioritas, sesuatu yang sangat penting di tengah masyarakat kita dan tidak ada salahnya juga kita mengedukasi publik mengenai adanya layanan ini," ujarnya

Plt gubernur mengatakan bahwa, Pemprov juga sudah mulai berpikir bagaimana melayani difabel, misalnya yang memiliki kesulitan untuk mengakses. Dicontohkan jika mereka perlu panduan suara atau macam-macam, kemudian disediakan, dan untuk ruang PPID kalau bisa ditempatkan di depan, agar lebih mudah diakses. 

"Jadi banyak sekali tentunya langkah-langkah yang bisa kita tempuh untuk meningkatkan pelayanan akses informasi kepada masyarakat, dan kalau masyarakat merasa badan publik sudah informatif, mereka akan percaya. Sehingga apa yang kita lakukan juga akan menjadi lebih berkenan di masyarakat," ujarnya.

Wagub juga berharap semua badan publik yang hari ini termasuk para kepala dan wakil kepala daerah, dan semua kepala OPD, termasuk keluarga besar KPU, Bawaslu yang mendapatkan penghargaan tentunya ini sebagai apresiasi dari Komisi informasi. "Semoga ini akan berbuah manis dengan kepercayaan dari masyarakat dalam menjalankan misi-misi," kata Emil.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan, agar Pemprov Jatim dan beberapa badan publik yang juga menjadi bagian dari kewenangan KI pusat dalam melakukan monitoring evaluasi badan publik dapat meraih hasil yang terbaik, pencapaian hasil yang baik tentunya membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak dalam menjalankan keterbukaan informasi.

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang menyebabkan keterbukaan informasi menjadi sangat penting, yang pertama, karena kekuasaan dan kewenangan yang besar pada dasarnya cenderung diselewengkan, kedua, karena dengan penyelenggaraan dasar dari penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

"Oleh sebab itu penyelenggaraan negara penyelenggaraan badan publik yang bapak ibu lakukan kinerja kinerja yang bapak ibu lakukan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ungkapnya.

Selanjutnya yang ketiga, karena dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi yang berada dalam penguasaan badan publik.

Komisi informasi hadir dengan peran serta fungsi yang penting dan strategis dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas informasi, pasal 23 undang-undang KIP memberikan mandat kepada Komisi informasi untuk menjalankan undang-undang mencakup aspek pembuatan kebijakan yaitu menetapkan aturan-aturan terkait standar layanan informasi publik, aspek menyelesaikan dan memutus sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan atau ajudikasi, serta aspek pengawasan pelaksanaan undang-undang dalam pengawal keterbukaan informasi di badan-badan publik.

Disampaikan bahwa Flfungsi ini mencerminkan bahwa komisi informasi merupakan organ pengatur yang menegakkan undang-undang KIP.

"Dengan demikian Komisi Informasi diharapkan menjadi lembaga yang mengawal jaminan atau kepastian akses masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi publik serta harus merakyat, dengan posisi strategis yang dimiliki, Komisi informasi diharapkan mampu menjawab ekspektasi masyarakat yang begitu besar," katanya.

Ketua KI Jatim Imadoeddin mengatakan, kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan monitoring evaluasi yang dilakukan oleh KI Provinsi Jawa Timur, dan juga kegiatan tahunan yang biasa dilaksanakan oleh KI dalam rangka untuk memotret tingkat kepatuhan badan publik yang ada di Jawa Timur terhadap implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

"Dalam proses ini kami melaksanakan beberapa tahapan dimulai dari pemberian pengetahuan edukasi, pemahaman melalui bimbingan teknis tentang apa yang akan dilakukan proses penilaian oleh komisi informasi dan sebagainya," katanya.

Sebagai informasi, beberapa penghargaan juga diumumkan diantaranya untuk Kategori Badan Publik permohonan informasi atau misterius guest :

Kategori Bawaslu Kab/Kota diraih Bawaslu Kabupaten Kediri, Kategori KPU Kab/Kota diraih KPU Kabupaten Sumenep, Kategori instansi vertikal di Jawa Timur diraih Bawaslu Prov Jatim. Kategori OPD Pemprov Jatim diraih Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, Kategori Pemkab atau Pemkot diraih Pemerintah Kota Madiun. Kategori badan publik pengelola dan pendokumentasi terbaik :

Kategori Bawaslu kab atau kota diraih Bawaslu Kota Pasuruan. Kategori KPU Kab atau kota diraih KPU Kabupaten Magetan. Kategori instansi vertikal di Jawa Timur diraih Bawaslu Prov Jatim Kategori pemerintahan desa di Jawa Timur diraih desa Grogol Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo Kategori OPD Jatim diraih Dinas Kesehatan Prov Jatim.

Kategori Pemkab atau Pemkot diraih Pemerintah Kota Mojokerto Kategori badan publik penyedia informasi terbaik: Kategori Bawaslu kab/kota diraih Bawaslu Kabupaten Situbondo, Kategori KPU Kab/kota diraih KPU Kota Madiun, Kategori instansi vertikal di Jawa Timur diraih Bawaslu Prov Jatim, Kategori Pemerintah desa di Jawa Timur diraih desa Grogol Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo dan Kategori OPD Prov Jatim diraih Dinas Kesehatan Prov Jatim,

Kategori Pemkab/Pemkot diraih Kabupaten Pamekasan, Kategori badan publik penyedia informasi terbaik: Kategori Bawaslu kab/kota diraih Bawaslu Kabupaten Situbondo.Kategori KPU kab/kota diraih KPU kota Madiun, Kategori instansi vertikal di Jawa Timur diraih Bawaslu Prof Jatim, Kategori Pemerintah desa di Jawa Timur diraih desa Grogol Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo,Kategori OPD Prov Jatim diraih Dinas Kesehatan Prov Jatim, Kategori Pemkab atau Pemkab diraih Pemerintah Kabupaten Pamekasan

Kategori badan publik mengumumkan informasi terbaik:

Kategori Bawaslu Kab/Kota diraih Bawaslu Kota Malang, Kategori KPU Kab Kota KPU diraih Kabupaten Magetan, Kategori instansi vertikal di Jawa Timur diraih KPU Prov Jatim, Kategori Pemerintah desa di Jawa Timur diraih Desa Grogol ke Kabupaten Ponorogo, Kategori OPD Pemprov Jatim diraih RS Dr Saiful Anwar Malang dan Kategori Pemkab atau Pemkot diraih Pemerintah Kota Mojokerto.

Kategori badan publik informatif:

Kategori Bawaslu Kab/Kota Bawaslu Kabupaten Madiun, Bawaslu kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Ngawi, Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Bawaslu Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Madiun, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Bawaslu Kabupaten Tuban

Kategori KPU Kab/kota:

KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Sumenep, dan KPU Kabupaten Magetan, serta Kategori instansi vertikal di Jawa Timur diraih Bawaslu Jatim, Kategori Pemerintah desa di Jawa Timur diraih desa Grogol Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo.

Kategori OPD Pemprov Jatim: Dinas Kominfo Prov Jatim, Dinas Kesehatan Prov Jatim, RSUD Saiful Anwar Malang, RSUD Dr soedono Madiun.

Kategori Pemkab/Pemkot Pemerintah Kota Madiun Pemerintah Kabupaten Lumajang Pemerintah Kabupaten Pacitan pemerintah Kota Mojokerto Pemerintah Kabupaten Pamekasan pemerintah kota Malang Pemerintah Kabupaten Situbondo, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kota Probolinggo, danPemerintah kabuoaten Ponorogo.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-ern )