DSI Aceh dan DPR Aceh Bahas Revisi Qanun Jinayat Bersama Kemendagri

:


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 1 Desember 2022 | 05:50 WIB - Redaktur: Tobari - 182


Banda Aceh, InfoPublik - Pemerintah Aceh bersama Komisi I DPRA melakukan fasilitasi revisi atas Rancangan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta.

Kehadiran tim Pemerintah Aceh yang terdiri dari Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar SAg MHum bersama Komisi I DPR Aceh itu diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Slamet Endarta.

Sementara tim dari Komisi I DPR Aceh yang ikut hadir ke Kemendagri diantaranya, Iskandar Usman Al Farlaky Ketua Komisi I DPR Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong, Dahlan Djamaluddin dan Taufik anggota komisi.

Pertemuan yang berlangsung di gedung H lantai 14 Kemendagri jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat itu mendapat sambutan baik dan apresiasi dari pihak Kemendagri atas keseriusan Pemerintah Aceh dan DPRA setempat untuk menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Kadis Syari’at Islam Aceh Dr EMK Alidar SAg MHum kepada wartawan mengatakan, dalam kegiatan fasilitasi revisi qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 ke Kemendagri tersebut Pemerintah Aceh memaparkan beberapa hal yang menjadi inti daripada revisi qanun jinayat.

Kata EMK Alidar, semua poin perubahan bertujuan untuk penguatan beberapa pasal terutama pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak.

“InsyaAllah jika tidak ada halangan revisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat ini akan segera disahkan dan akan dilakukan pemberlakuannya pada tahun 2023 mendatang,” harap EMK Alidar, Rabu (30/11/2022).

Secara rinci, adapun usulan revisi Qanun Jinayat yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama Komisi I DPR Aceh berjumlah 19 pasal, terdiri dari 12 pasal perubahan dan 7 pasal tambahan.

12 pasal perubahan itu diantaranya pasal 1 angka 27, pasal 4 ayat (4) dan (5), pasal 16 pasal 25 ayat (1), pasal 33, pasal 34, pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51 serta pasal 67.

Sementara 7 pasal dengan tambahan satu angka serta dua ayat yaitu, pasal 1 angka 41, pasal 33 ayat (1a, 2a), pasal 50A, pasal 51 ayat (4), pasal 51A dan pasal 51B, paparnya.

Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Kemndagri Slamet Endarta menyebutkan proses fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga yang digagas oleh Dinas Syariat Islam Aceh tinggal menunggu masukan dari Kementrian Agama Republik Indonesia saja dan setelah itu jika tidak ada kendala lain akan dapat diundangkan pada tahun 2023. (02/toeb)