Pemko Palangka Raya Programkan Perlindungan PNS Pekerja Rentan

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 30 November 2022 | 11:34 WIB - Redaktur: Juli - 126


Palangka Raya, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah memprogramkan perlindungan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan yakni "PNSKU SAHABATKU. Caranya, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) membayarkan iuran untuk satu orang terdekatnya.

"Melalui program ini akan mengajak satu orang PNS minimal memberikan perlindungan Jamsostek kepada satu orang terdekat," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa (29/11/2022).

Dia mengatakan, perlindungan itu dilakukan dengan cara mendaftarkan sasaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menanggung iuran bulanannya.

"Saya rasa untuk ASN, membayarkan iuran Rp16.800,00 per bulan untuk minimal satu orang itu relatif kecil. Melalui program baru ini pemerintah ingin meningkatkan peran masyarakat dalam melindungi pekerja rentan, minimal di sekitar tempat kerja atau tempat tinggalnya," katanya.

Menurut Hera, saat ini ada sekitar 4.000 lebih ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya. Artinya, jika masing-masing ASN minimal memberikan perlindungan satu orang, maka akan ada 4.000 pekerja rentan yang mendapat perlindungan.

"Apalagi kalau misalnya untuk selevel Kepala Dinas bisa menanggung tiga orang, kabid dua orang, maka akan lebih banyak pekerja rentan sektor informal atau pekerja bukan penerima upah yang terlindungi," jelasnya.

Sementara untuk sasaran program, masing-masing ASN diberi kewenangan seluas-luasnya untuk memilih. Misalnya saja dengan sasaran tetangga, asisten rumah tangga, keluarga maupun kerabat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah. (MC. Isen Mulang/Nitra/ndk)