Pemkab Aceh Tengah Luncurkan Call Center 112

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Rabu, 23 November 2022 | 14:01 WIB - Redaktur: Juli - 232


Takengon, InfoPublik - Sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meluncurkan layanan Call Center 112 sebagai bagian dari layanan darurat untuk lebih pro aktif dalam merespon laporan masyarakat terhadap berbagai permasalahan yang terjadi.

Call center 112 merupakan layanan telepon bebas pulsa yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat yang membutuhkan penanganan segera, seperti bancana alam, kebakaran, penanganan kecelakaan dan sebagainya.

Dijelaskan, dengan adanya layanan tunggal ini, semua jenis laporan kedaruratan yang disampaikan oleh masyarakat kepada instansi manapun, cukup menggunakan nomor tunggal ini. Call center 112 ini, sekaligus mengintegrasikan seluruh nomor panggilan darurat yang selama ini masih terpisah-pisah menurut peruntukannya. Layanan ini juga tidak memerlukan kode wilayah, jadi lebih mudah diakses dari semua perangkat telekomunikasi, dan domain servernya dikelola langsung oleh Diskominfo Kabupaten Aceh Tengah.

Layanan yang difasilitasi oleh PT Digital Sandi Indonesia (DSI) ini, resmi dlaunching oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo, Khairuddin Yoes, dan General Manager PT DSI, Hari Setiadi, dihadapan unsur Forkopimda, pimpinan OPD/SKPK, Camat dan perwakilan instansi vertikal, bertempat di Operation Room Setdakab. Aceh Tengah, Selasa (22/11/2022)

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menyampaikan, oeningkatan pelayanan publik merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, sebagai implementasi dari visi dan misi pemerintah daerah, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi.

“Peningkatan pelayanan terhadap publik merupakan implementasi dari salah satu visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui berbagai inovasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi," ungkap Shabela.

Lebih lanjut Shabela menyampaikan, salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kedaruratan melalui layanan Call Center 112 yang langsung dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Selain sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pengaduan, Call Center ini juga merupakan dari perwujudan smart govermnt yang merupakan bagian dari Aceh Tengah Smart City/Smart Regency.

“Melalui layanan call center 112 ini, masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tengah dapat secara langsung memperoleh akses layanan terhadap kondisi darurat seperti kebakaran, gangguan keamanan dan ketertiban umum, bencana alam, layanan emergency dan sebagainya, layanan ini juga bebas pulsa, artinya masyarakat tidak dibebani biaya dalam mengakses layanan ini, ini merupakan bagian dari upaya kita menciptakan samart government sebagai bagian dari upaya kita membengun sistem Aceh Te gah Smart City atau Smart Regency,” lanjutnya.

Sabela juga mengatakan, keadaan darurat bisa terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi, dan ini butuh penanganan cepat akar dampaknya dapat diminimalisir. Untuk itu diperlukan layanan yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat tersebut, sehingga bisa cepat mendapatkan penanganan oleh pemerintah daerah melalui stake hoder terkait.

“Jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat yang butuh penanganansegera, masyarakat dapat menghubungi lauyanan call center ini untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian stake holder terkait akan merespon dengan melakukan tindakan atau penangann secepatnya, sehingga dampaknya dapat diminimalisir” sambungnya.

Shabela menganggap, layanan Call Center  yang merupakan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) ini sangat penting baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Aceh Tengah. Untuk itu Shabela menginstruksikan semua instansi terkait untuk segera mengaktifkan layanan call center ini, agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mebutuhkan bantuan akibat kondisi darurat.

“Dengan adanya nomor tunggal layanan call center ini, kondisi darurat dalam bidang apapun dapat dilaporkan melalui nomor ini untuk segera mendapatkan penanganan secepatanya, misalnya terjadi kebakaran di suatu tempat, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor 112 ini, begitu juga jika terjadi bencana alam atau gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat cukup melaporkan melalui nomor ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo, Khairuddin Yoes dalam laporannya menyampaikan bahwa penyediaan layanan Call Center 112 ini merupakan bagian dari peran Dinas Kominfo sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu sebagai sentral inter relasi dan interkoneksi antar OPD, memberikan kemudahan akses pelayanan koomunikasi untuk mendukung tugas pokok dan fungsi semua OPD, menyedeikan sarana komunikasi yang efektif dan efisien serta memfasilitasi penyediaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pelayanan publik.

Dalam kesematan itu, KhairuddinYoes juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan PT DSI yang telah memfasilitasi penyediaan layanan Call Center 112 ini di Kabupaten Aceh Tengah.

“Kami sangat berterima kasih kepada PT DSI yang telah membantu kami memfasilitasi penyediaan layanan call center yang menurut kami sangat penting dan bermanfaat bagi semua jajaran pemerintah daerah maupun masyarakat Aceh Tengah," ungkap Yoes.

Yoes juga menyampaikan, pihak Diskominfo secara bertahap terus melakukan upaya tranformasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dari sistem manual menjadi sistem digital, diantaranya dengan menyediakan jaringan internet yang didukung oleh fiber optik yangdapat memberikan pelayanan internet di semua instansi pemerintah dengan kualitas jaringan yang sangat baik. Begitu juga dengan keberadaan Aceh Tengah Command Center yang saat ini menjadi pusat kendali dari semua aktifitas layanan pemerintah daerah,

Kadis Kominfo berharap dengan adanya call center 112 ini bisa lebih memudahkan pelayanan kedaruratan di semua stake holder terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepolisian, Layanan Kesehatan Emergency, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PUPR, Perkim dan sebagainya.

Selain meresmikan beroperasinya layanan Call Center 112, launching kali ini juga sekaligus peresmian penggunaan internet pemerintah daerah dengan jaringan fiber optik yang dikelola oleh Dinas Kominfo dan saat ini sudah menjangkau 62 OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. (Fathan Muhammad Taufiq)