Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, Diskominsa Lakukan Pendampingan PPID Di Aceh Tengah

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Jumat, 11 November 2022 | 13:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 212


Takengon, InfoPublik - Ketersediaan data dan dokumen informasi publik merupakan bagian terpenting dari pelayanan keterbukaan informasi publik, untuk itu setiap badan publik diharuskan untuk menyediakan daftar informasi publik secara lengkap baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy dan aplikasi online. Selain harus tersedia di desk layanaan, dokumen informasi publik juga perlu diupdate atau diperbaharui secara berkala seiring dengan perubahan atau perkembangan yang terjadi pada badan publik yang bersangkutan.

Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan ketersediaan dokumen informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada badan publik atau OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, terus dilakukan pembinaan dan pendampingan terhadap PPID Pembantu oleh PPID Utama kabupaten maupun PPID Utama provinsi.

Seperti yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (10/11/2022), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku PPID provinsi bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Tengah selaku PPID Utama kabupaten, menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Integrasi Data Informasi Publik bagi 30 PPID Pembantu/OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. 

Acara yang dilaksanakan di Aceh Tengah Command Center (ATCC) ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyediaan dokumen informasi publik secara online melalui Aplikasi PPID versi 4.0. Karena selama ini dokumen informasi publik PPID Pembantu yang diupload kedalam aplikasi, masih minim dan belum lengkap.

Menghadirkan nara sumber Khairuddin Yoes, ST, MM, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tengah dan Safrizal, S Sos, M Si, Kabid PPIP Dinas Kominsa Aceh dan moderator Fathan Muhammad Taufiq, kegiatan ini diikuti oleh para operator/admin PPID dari 30 OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Kadis Kominfo Aceh Tengah, Khairuddin Yoes dalam paparannya menekankan perlunya memenuhi kelengkapan data dan informasi baik secara offline maupun secara online, karena dengan tersedianya akan memudahkan PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon atau p[ihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Terlebih dalam era digitalisasi seperti saat ini, ketersediaan dokumen informasi online sangat dibutuhkan, supaya publik dapat mengaksesnya secara mudah dan cepat.

"Setelah kita buka layanan keterbukaan informasi publik secara online melalui aplikasi PPID, ke depan pasti akan banyak masyarakat yang akan memohon informasi ini secara online, untuk itu butuh kesiapan kita untuk menyediakan dokumen informasi tersebut secara lengkap dalam aplikasi online tersebut, dan untuk keperluan tersebut juga dibutuhkan SDM yang memadai," ungkap Yoes.

Oleh karenanya Yoes menyampaikan rasa terima kasih kepada Diskominsa Aceh yang berkenan melakukan pendampingan kepada PPID Pembantu lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk membantu proses upload data informasi publik dari semua badan publik kedalam aplikasi PPID.

Sementara itu nara sumber lainnya, Safrizal menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada semua badan publik baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

"Kami melihat bahwa ketersedian dokumen informasi publik ini merupakan hal krusial dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik pada semua badan publik, untuk itu secara rutin kami melakukan pendampingan teknis kepada PPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tujuannya agar kualitas pelayanan informasi publik di semua badan publik terus meningkat dan menjadi lebih baik," ungkap Syafrizal.

Usai mennyimak paparan dari kedua nara sumber, para peserta yang memang diharuskan membawa perangkat laptop dan soft copy dokumen informasi publik dari PPID atau badan publik masding-masing, kemudian dipandu untuk melakukan upload dokumen kedalam aplikasi PPID. Pendampingan teknis ini dilakukan oleh Rahmad, ST, petugas teknis aplikasi PPID yang selama ini bertugas di Dinas Kominsa Aceh atau PPID Aceh.

Melalui pendampingan ini, ditargetkan pada tahun ini, minimal 30 PPID Pembantu lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, sudah dapat melangkapi dokumen informasi publik secara online. 

Kabupaten Aceh Tengah menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk dilakukan pendampingan, karena pihak Dinas Kominsa Aceh menilai pemerintah daerag setempat memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)