Dalam Rangka Diseminasi Informasi Pelayanan Adminduk, Disdukcapil KKU Lakukan PKS dengan Diskominfo KKU

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Selasa, 1 November 2022 | 17:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 179


Sukadana, InfoPublik - Dalam rangka desiminasi informasi tentang penyediaan dan pemanfaatan media, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

Tujuan kerjasama tersebut sebagai upaya percepatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui Pelita Pondok Sidatokku.

Sidatokku adalah Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Administrasi Kependudukan Kabupaten Kayong Utara yang merupakan sebuah inovasi transformasi digital guna memberikan pelayanan publik administrasi kependudukan secara online berbasis website.

Kepala Disdukcapil KKU, Aslinda mengatakan perjanjian itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

"Bahwa Disdukcapil KKU telah banyak melakukan upaya dan inovasi dalam pelayanan publik administrasi kependudukan, salah satunya melakukan transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan secara online berbasis web melalui Sidatokku (Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Administrasi Kependudukan Kabupaten Kayong Utara)," kata Aslinda usai menghadiri PKS di Kantor Diskominfo KKU, Sukadana, pada Senin (31/10/2022).

Meski upaya tersebut dirasa belum optimal, menurut Aslinda, masih banyak masyarakat secara luas belum mengetahui akan adanya pelayanan secara online.

"Oleh karena itu dilatarbelakangi permasalahan tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh hingga menjangkau daerah-daerah terpencil yang akan dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Kayong Utara," terangnya.

Untuk itu, guna mengoptimalkan penyebarluasan informasi terkait pelayanan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lewat fasilitas yang ada dibawah Dinas Kominfo KKU, yaitu Radio Kayong Utara (RKU).

Diakuinya fasilitas tersebut hanya ada satu di daerahnya sehingga perlu dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara Dinas Dukcapil KKU dengan Dinas Kominfo KKU, karena dinilai lebih murah dan terjangkau.

"Yang kemudian akan dibuat program rutin Dukcapil Menyapa masyarakat. Inovasi Dukcapil Menyapa di branding dengan sebutan DULOR "Dukcapil KKU Begalor" (artinya dukcapil KKU ngobrol/berbicara) yang akan dilaksanakan di RKU (Radio Kayong Utara), forum infopublik, dan videotron," timpalnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo KKU, Ronny Iswandy, menyambut baik perjanjian kerjasama (PKS) antara Dinas Dukcapil KKU dengan Dinas Kominfo KKU.

Rony berharap kerjasama ini dapat membantu sosialisasi yang dilakukan Dinas Dukcapil serta dapat membangun dan menjaga hubungan bilateral yang baik antara Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo.

"Dengan terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) ini sosialisasi yang nantinya akan dilakukan oleh Dinas Dukcapil bisa menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Kayong Utara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga di harapkan masyarakat melek digital dalam mendukung program pemerintah go digital serta meningkatnya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi untuk masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang membahagiakan," ujar Kadis Rony. (MC Kab. Kayong Utara/agung/lee)