Harmonisasi RDTR Diharapkan Dapat Mempercepat Penetapan Perwali RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi

:


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 29 September 2022 | 15:33 WIB - Redaktur: Tobari - 156


Tidore, InfoPublik - Menindaklanjuti hasil rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi, Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda Kota Tidore bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara, dan Bina Perencanaan Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2023-2043.

Pertemuan ini dipimpin oleh Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Marjan Djumati yang membahas legal drafting harmonisasi Ranperwali RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022-2043, di Ruang Rapat Walikota, Kamis (29/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Marjan Djumati dalam arahannya mengatakan pertemuan ini sebagai bentuk tindaklanjut untuk finalisasi Rancangan Peraturan Walikota tentang RDTR kawasan perkotaan Sofifi,

“Sehingga pertemuan ini nantinya diharapkan dapat menghasilkan sebuah percepatan yakni RDTR kawasan perkotaan Sofifi ini serta dapat bermanfaat untuk kita semua.” kata Marjan.

Marjan juga berharap agar ketika legal drafting RDTR kawasan perkotaan sofifi ini finalisasi, maka agar secepatnya dilakukan percepatan dalam penetapan Perwali RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi ini.

Direktur Bina Perencanaan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR Rahma Julianti mengatakan, RDTR kawasan perkotaan sofifi ini sangat didorong untuk segera ditetapkan menjadi peraturan Walikota,

Karena ini sesuai dengan arahan menko marves yang disampaikan klangsung oleh presiden kepada menkomarves bahwa menginginkan kawasan perkotaan sofifi segera difungsikan kota sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara.

"Sehingga tahapan yang harus didilakukan agar sebuah rancangan ini dapat berjalan dengan lancar yakni secepatnya melakukan harmonisasi RDTR ini agar menghasilkan hasil yang nantinya ditetapkan sebagai peraturan Walikota.” kata Rahma.

Rahma Julianti juga mengucapkan terima kasih kepada tim Kemenkum HAM provinsi Maluku Utara yang telah membantu menyelesaikan legal drafting dari peraturan daerah ini sehingga tidak ada kesalahan,

Karena harmonisasi ini bentuk dari  pembulatan dan penyempurnaan, karena sebelumnya tidak ada harmonisasi namun telah diterbitkannya UU no 13 Tahun 2022 sehingga harus dilakukan harmonisasi yang merupakan tahapan dalam menyusun legal drafting.

"Sehingga ini bisa secepatnya dilakukan finalisasi dalam rangka percepatan RDTR ini menjadi Peraturan Walikota.” kata Rahma.

Terima kasih juga kepada semua pihak baik Pemprov maupun pemkot Tidore yang sangat mendukung dalam proses percepatan RDTR ini agar dapat ditetapkan dalam peraturan Walikota.

Rahma Juliati ini juga berharap agar RDTR kawasan perkotaan Sofifi ini pada bulan November mendatang telah ditetapkan menjadi Peraturan Walikota, “sehingga apa yang diharpkan Menko Marves dan kita semua dapat terwujud.” harap Rahma. (MC Tidore/toeb)