Komisi III DPRD Kayong Utara Rapat Bersama Dinas SP3APMD Bahas Pilkades Serentak 2022

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Selasa, 27 September 2022 | 04:33 WIB - Redaktur: Tobari - 329


Sukadana, Infopublik - Komisi III DPRD Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat bersama dengan Dinas SP3APMD Kayong Utara terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022, yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kayong Utara, Sukadana, pada Senin (26/9/2022).

Rapat ini membahas tentang pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan di 27 Desa se-Kabupaten Kayong Utara pada pertengahan bulan Oktober tahun 2022 mendatang.

Tampak hadir dalam rapat, Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi, Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad, Ketua Komisi III DPRD Kayong Utara, Abdul Rahman beserta anggotanya, Kepala Dinas SP3APMD Kayong Utara, Nendar Soeheri, Camat dan Ketua Panitia Pilkades se-Kabupaten Kayong Utara.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi menyampaikan bahwa saat ini yang menjadi keluhan di masyarakat dalam Pilkades Serentak adalah terkait DPT (daftar pemilih tetap).

Untuk itu, dirinya mengintruksikan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas SP3APMD untuk dapat segera menyelesaikan hal itu.

"Rapat pada hari ini harus ada rekomendasi dari DPRD untuk SP3APMD, karena SP3APMD bergerak melalui Perbub. Saya harap masyarakat bisa diberikan ruang untuk memberikan hak suara," ujar Sarnawi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad mengajak seluruh peserta rapat untuk mencari solusi agar aturan mengenai DPT ini dapat disepakati bersama.

"Kalau tidak ada solusi atau banyak kendala di lapangan di setiap desa mengenai DPT yang mengacu pada Perbub, kita sepakat hari ini kalau masih bisa ditambah berdasarkan pada surat suara tambahan, yok kita duduk satu meja cari kesepakatan, aturan itu bisa dirubah selama itu bisa disepakati bersama," ucap Zamad.

Selain itu, Zamad juga menyinggung aturan tentang pemasangan baliho oleh calon kepala desa.

Menurut dia, calon kepala desa seharusnya boleh memasang baliho dengan nomor urut, asalkan dihalaman rumah orang dan minta izin serta di SK kan (kepada panitia).

"Yang boleh memasang baliho di tempat umum hanya panitia pada saat sosialisasi. Kita buat pakta integritas hari ini, supaya tidak ada ditemukan di lapangan yang ganjal-ganjal, itu harapan saya," ungkap Zamad.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Komisi III DPRD Kayong Utara, Abdul Rahman. Menurut dia, problem yang terjadi paling krusial dan mendasar di masyarakat adalah terkait DPT yang tidak mengakomodir seluruh pemilih di desa itu.

"Kami ingin orang-orang yang melakukan pendataan di lapangan apabila melakukan kesalahan atau upaya-upaya tertentu dalam memuluskan langkah seseorang diberikan surat peringatan secara tertulis sehingga tidak terulang di pemilu-pemilu di kemudian hari," tegas Abdul Rahman.

Di sisi lain, Kepala Dinas SP3APMD Kayong Utara, Nendar Soeheri menyampaikan, mengenai DPT pihaknya tetap berkiblat pada aturan atau regulasi yang ada supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

"Karena inti dari pada persoalan yang ada selain di lapangan juga nanti ada tuntutan. Kalau kita berkiblat pada aturan, saya rasa ini persoalannya bisa terjawab," ungkap Nendar.

Kemudian, dikatakannya, lahirnya Perbub itu sudah berkiblat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang disetujui bersama dengan DPRD, yaitu pemilihan penetapan, dan pelantikan kepala desa.

"Intinya sama antara Perda, Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diakui keberadaannya oleh Undang-undang sebagai dasar hukum peraturan perundangan-undangan dengan Perda beserta turunannya maupun Perbub, disitu sangat tegas menyatakan bagi mereka yang sudah memiliki KTP tidak terdaftar, bisa disampaikan atau menggunakan hak pilihnya asalkan bisa menunjukkan KTP itu sendiri," terangnya.

Namun, di dalam peraturan tersebut, lanjut Nendar, dikatakan pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih.

"Saya berharap Pilkades ini nanti di 27 Desa bisa dilaksanakan secara selamat, lancar, aman, tertib, dan tenang," titup Nendar. (MC Kab. Kayong Utara/agung/lee/toeb)