Kejari Ketapang Menyapa Masyarakat Kayong Utara Melalui Program Jaksa Menyapa di LPPL RKU

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Minggu, 25 September 2022 | 14:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 322


Sukadana, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Ketapang menyapa masyarakat Kabupaten Kayong Utara. Kali ini melalui acara Talk Show (Dialog Interaktif) Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung di frekuensi 101,5 FM dari Studio LPPL RKU, Kecamatan Sukadana, pada Sabtu (24/9/2022).

Dialog dipandu langsung oleh penyiar LPPL RKU, Emy Wati dan narasumber Fajar Yuliyanto serta Lulu Kamila Sakinah selaku Kasi Intelijen dan staf Intelejen Kejari Ketapang mulai pukul 09.30 hingga 10.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Kayong Utara.

"Kejaksaan Negeri Ketapang memang memiliki tugas berdasarkan perintah pimpinan dari Jaksa Agung dan tugas itu memiliki amanat, salah satunya di bidang Intelijen Jaksa Menyapa," kata Fajar, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Fajar, program Jaksa Menyapa bertujuan memberikan pandangan, penilaian yang baik khususnya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa itu kejaksaan dalam memberikan pandangan yang baik terhadap hukum, tindak pidana, bagaimana cara penyelesaian tindak pidana, dan bagaimana tindak pidana itu tidak dilakukan masyarakat.

Adapun materi yang dibahas pada dialog tersebut, diantaranya tentang pengertian kejaksaan, mulai jaksa penuntut umum dalam penuntutan di persidangan, jaksa penyidik tindak pidana korupsi, dan beberapa tindak pidana yang biasa dilakukan oleh generasi milenial, baik tingkat SMP, SMA, hingga ke jenjang perkuliahan.

"Contoh bullying, kami sudah memberikan edukasi bahwa bullying itu sebagai bentuk umum tindak pidana, kalau bullying sampai bentuk fisik ada undang-undangnya yang mengatur tindak pidana kekerasan fisik, contohnya penganiayaan pasal 351 KUHP," ungkap Fajar.

Lebih lanjut, dikatakannya, kalau dilakukan oleh beberapa orang atau pengeroyokan ancaman pidananya pasal 170 KUHP.

"Bullying itu juga kekerasan psikis ada pada undang-undang perlindungan anak. Ada juga bullying sifatnya medsos dengan bentuk membullying teman kita atau mengabarkan berita bohong (hoax) terhadap teman kita baik di sekolah, kampus, dan sebagainya ada ancaman pidananya menggunakan undang-undang ITE, ancamannya bahkan bisa sampai 6 tahun," kata dia.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan edukasi tentang hukum tindak pidana narkotika kepada masyarakat khususnya generasi milenial yang ada di Kabupaten Kayong Utara.

Karena, menurutnya, tingkat tindak pidana yang sering terjadi di Kabupaten Kayong Utara, yakni penyalahguna dan peredaran gelap narkotika.

"Penyalahguna itu sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 127 tentang penyalahguna narkotika ancamannya maksimal 4 tahun, bisa dilakukan penjara dan hukuman rehabilitasi," tuturnya

Sedangkan untuk peredaran gelap narkotika, dijelaskannya ada beberapa pasal, mulai pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal 112 itu ditujukan terhadap diri kita sendiri, menyimpan atau menguasai narkotika, kalau dia simpan untuk selain kebutuhan sendiri atau dijual belikan, penjual, pembeli dan pengedar terkena pasal 114," jelas Fajar.

Selain itu, ada dua ayat di pasal 114 yang menjelaskan ancaman tindak pidana tentang narkotika.

"Dibawah 5 gram terhadap narkotika bukan tanaman, ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara, sedangkan tanaman diatas 5 batang itu dengan pasal 2 ancamannya 6 sampai dengan seumur hidup," ucap Fajar.

Untuk itu, Fajar pun menghimbau masyarakat Kabupaten Kayong Utara khususnya pendengar LPPL RKU agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kayong Utara khususnya pendengar LPPL RKU jangan sampai mendekati narkotika, karena ancamannya sangat tinggi dan juga sampai seumur hidup," pungkasnya. (MC Kab. Kayong Utara/agung/lee)