Pemkab Sergai Komitmen Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

:


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Sabtu, 24 September 2022 | 16:51 WIB - Redaktur: Tobari - 234


Medan, InfoPublik - Sebagai daerah dengan status swasembada beras, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tentu berupaya untuk mengendalikan alih fungsi lahan persawahan.

Salah satu wujud komitmen tersebut ditunjukkan lewat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Kegiatan ini diikuti oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Medan, Jumat (23/9/2022). 

Di sela-sela kegiatan, Sekdakab Sergai menyampaikan apa yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan mendorong dan menjaga sektor pertanian salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah.

“Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya karena Peta LSD bertujuan memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” ujarnya.

Ia kemudian menerangkan, Luas Kawasan Tanaman Pangan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sergai No. 12 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Sergai Tahun 2023 adalah 29.071,11 Ha (CEA) atau 29.048 Ha (UTM 47N).

Faisal Hasrimy mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi melalui pengelolaan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan, dihasilkan kesepakatan yaitu, terdapat LSD indikatif yang tetap dipertahankan sebagai Peta LSD indikatif seluas 29.142,74 Ha.

Rinciannya, terdapat LSD indikatif yang sesuai dengan Kawasan Tanam Pangan seluas 26.753,18 Ha. Kemudian terdapat LSD indikatif yang tidak sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan yang sepakat untuk tetap dipertahankan sebagai Peta LSD indikatif seluas 2.389,56 ha.

Dirinya mengatakan, permasalahan-permasalahan yang belum disepakati akan dibahas lebih lanjut dan diputuskan oleh Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Sekdakab Faisal juga menegaskan, Pemkab Sergai berkomitmen untuk menjaga lahan yang telah disepakati sebagai LSD indikatif agar tidak beralih fungsi. 

Ia pun menambahkan, Pemkab Sergai berkomitmen mengintegrasikan LSD indikatif yang telah disepakati ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang sebagai bagian dari kawasan tanaman pangan atau zona tanaman pangan.

“Kemeterian ATR/BPN dan Pemkab Sergai berkomitmen untuk menjaga lahan yang ditetapkan sebagai LSD indikatif agar tidak beralih fungsi, namun jika dibutuhkan untuk pengembangan luasan LSD dapat ditinjau kembali,” pungkasnya.

Ikut mendampingi Sekdakab di kesempatan ini, Asisten Ekbangsos Drs Nasrul Azis Siregar, Kadis PUPR Johan Sinaga, SE, MAP dan Kepala BAPPEDA Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, Kadis Pertanian Dedy  Iskandar, SP, MM dan Kadis PMP2TSP Reza Firmansyah, ST (Media Center Sergai/Julia/toeb).