21.324 Pasangan di Aceh Lakukan Isbat Nikah

:


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 11 Maret 2022 | 09:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 97


Banda Aceh, InfoPublik - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh EMK Alidar, menyampaikan sejak program isbat nikah digelar di Aceh mulai tahun 2015-2022 di 23 kabupaten/kota sudah sebanyak 21.324 pasangan yang melakukan isbat nikah.
 
"Jumlah total pelaksanaan isbat nikah, baik yang dilakukan oleh Provinsi Aceh, kabupaten/kota dan isbat nikah keliling oleh Mahkamah Syar’iyah atau pun secara mandiri, sesuai data dari sumber Mahkamah Syar’iyah sudah mencapai 21.324 pasangan," kata EMK Alidar, melalui Sekretaris DSI Aceh, Muhibuthibri, yang diwakili Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM, Husni, Kamis (10/3/2022).
 
Sedangkan, katanya, jika dari Pemerintah Aceh kegiatan isbat nikah sejak 2015-2022 sudah ada sekitar 3.851 pasangan suami-istri (Pasutri). Ia juga menambahkan, program prioritas ini perlu dilanjutkan karena langsung dirasakan oleh masyarakat.
 
“Pelayanan mudah, cepat dan biaya ringan, kita biayai semuanya, termasuk saksi-saksinya dibiayai atau dikasih uang transporlah, kalau mandiri kan sudah bayar sendiri semua biaya. Ini makan-minum juga kita kasih, sehingga sangat terbantu sekali masyarakat dengan kegiatan isbat nikah ini,” ungkapnya. 
 
Sebab, kata Husni, tahun 2022 ini merupakan tahun terakhir yang anggarannya difasilitasi oleh Pemerintah Aceh. Karena pihaknya bekerja untuk pelaksanaan Isbat nikah ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Isbat Nikah.
 
“Kegiatan itu berakhir pada tahun 2022 dan kalau kita perpanjang lagi harus ada Pergub dan MoU dengan tiga instansi, yakni Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan Kementerian Agama Aceh, kalau kita mau lanjut maka harus dibuat lagi MoU dan revisi Pergub,” jelasnya. (mc/02)