Pemprov Kepri Minta Pihak Gereja Bentuk Satgas Protokol Kesehatan

:


Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Jumat, 24 Desember 2021 | 10:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 169


Tanjungpinang, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau minta pihak gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang bertugas selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Pelaksana Harian Sekda Kepri Lamidi, di Tanjungpinang, Kamis (23/12), mengatakan, Gubernur Kepri sudah melayangkan surat edaran untuk mencegah penularan COVID-19 selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022. 

Dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal Tahun 2021, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

"Ibadah dan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja, dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri itu.

Lamidi menjelaskan jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja, dan jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 WIB.

Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk  menyiapkan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi  pelaksanaan protokol kesehatan, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh, dan menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Selain itu, pihak gereja juga wajib mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter denganmemberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, menyediakan cadangan masker medis, dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

Jamaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. Satgas Protokol Kesehatan Gereja juga diminta untuk memastikan tidak mengadakan jamuan makan bersama, yang dapat menimbulkan kerumunan orang, serta memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

"Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk, serta mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," tuturnya.