Menanggapi Aksi Penolakan Miras, Bupati: Perda Miras Sudah Ada, Harus Dibuat Turunannya yaitu Perbup

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 16 November 2021 | 08:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 372


Boven Digoel, InfoPublik - Pemerintah daerah Kabupaten Boven Digoel dan pihak kepolisian menanggapi aksi Demo Damai Aliansi Masyarakat Boven Digoel Anti Miras, terdiri dari unsur tokoh agama, pemuda, perempuan, pelajar/mahasiswa dan seluruh paguyuban yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel menyikapi keresahan masyarakat Boven Digoel terkait tindakan kekerasan, asusila dan tindakan kriminal lainnya karena miras, juga judi dan prostitusi yang berkedok warung makan, Senin (15/11/21).

Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo mengatakan secara pribadi mengutuk segala sesuatu yang bersumber dari miras dan turut prihatin serta empati yang sedalam dalamnya terhadap kasus yang menimpa siswi SMP N 1 Tanah Merah beberapa waktu lalu.

Hengki juga menyampaikan sebagai Bupati menerima semua masukan dan peryataan yang disampaikan oleh masyarakat, selanjutnya akan dibahas bersama Forkopimda dan yang penting serta medesak akan menjadi skala prioritas untuk diberi perhatian.

"Masyarakat tolong berikan saya waktu yang tidak begitu lama untuk mengkaji masalah yang ada dan saya akan putuskan secara korporsional, sehingga kita semua bertanggung jawab terhadap semua masalah sosial masyarakat Boven Digoel," imbuhnya.

Hengki menjelaskan, perda miras sudah ada, sehingga harus dibuat turunannya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) sehingga bisa mengakomodir semua kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan miras sesuai situasi dan kondisi daerah.

"Solusi masalah miras ini akan saya ambil keputusan Bupati dan juga terhadap berbagai bentuk perwujudan peradilan dan prostitusi yang berkedok warung makan dan sejenisnya," ujarnya.

Bupati juga meminta dukungan dari seluruh lapisan masayarakat, ormas serta forkopimda dari seluruh komponen masyarakat dari 112 kampung dan 20 distrik agar solusi yang diambil betul-betul dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan bersama.

"Sebagai anak negri dan sekaligus Bupati, amanah dari Tuhan mengangkat saya sebagai Bupati , jadi hal ini harus kita putuskan sehingga generasi mendatang tidak mengalami masalah yang sama di kabupaten Boven Digoel," katanya

"Untuk itu, saya selaku Bupati Boven Digoel bersama Wakil Bupati dan Forkopimda, kami berharap 5 suku besar Boven Digoel bertanggung jawab terhadap sukunya masing-masing, semua paguyuban bertanggung jawab terhadap masyarakatnya sendiri," tambahnya.

Hengki menegaskan, jika ada salah satu suku yang menyeleweng keputusan kita bersama di siang hari ini agar tindak sesuai aturan yang berlaku dan sebagai pemerintah daerah akan menerapkan yakni memulangkan yang bersangkutan pelaku pemasok miras.

"Kalau dia adalah orang Papua pulangkan ke kampung, kalau dia bukan orang Papua asalnya pulangkan ke daerah asalnya supaya aman daerah ini," tutup Bupati.

Sementara Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal SIK menambahkan bahwa apa yang disampaikan Bupati pihaknya akan mendukung penuh.

Kapolres juga terkait dengan kejadian kemarin yakni tindak kekerasan dan asusila yang terjadi pada anak di bawah umur beberapa hari lalu menerapkan penerapan terhadap yang bersangkutan dan akan melakukan proses lebih lanjut. "Tidak ada kesepakatan kesepakatan antara korban dan pelaku, ini kita akan langsung proses sampai di pengadilan," tegasnya.

Kapolres juga berpesan untuk tidak anarki karena kita semua bersaudara. "Apabila ada informasi yang disampaikan kepada kami, jika ada anggota Kepolisian yang melakukan, istilahnya menjual miras, tolong sampaikan sama kami dan jangan saling menuduh, sampaikan kepada saya, saya akan melakukan tindak," pungkas Kapolres.(MC.Boven Digoel/MTR)