Sekda Bengkalis Ditetapkan sebagai Plh Bupati Bengkalis

:


Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 13 Maret 2020 | 08:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 260


Pekanbaru, InfoPublik - Terhitung hari Kamis (12/3/2020), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Bustami HY ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis. 

Penunjukan terhadap Sekda Bengakalis tersebut setelah menindaklanjuti surat dari Sekda Kabupaten Bengkalis nomor 100/Tapem/88/2020 perihal penegasan kewenangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah, di Bengkalis.

"Ya terhitung hari ini, Sekda Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Kamis (12/3/2020).

Penjabaran itu menurut Sudarman lagi, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Kemudian berdasarkan ketentuan pemerintah RI nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ditegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Ada pun status Plh yang disandang Sekda Bengkalis tersebut, menurut Sudarman akan menyesuaikan status dari Wakil Bupati Bengkalis yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.(MCR/mtr)