Pemkot Jakbar Tingkatkan Pengawasan Antisipasi PKL di Kota Tua

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 1 Februari 2023 | 13:22 WIB - Redaktur: Untung S - 164


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) tetap meningkatkan pengawasan dan pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai 9 Januari 2023 di kawasan Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari.

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, mengungkapkan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan sehingga kawasan wisata Kota Tua tetap teratur dan nyaman bagi pengunjung.

"Kami bertugas mengatur keberadaan pedagang yang berjualan di tempat yang telah disediakan, yakni lokasi binaan Kota Intan yang mampu menampung sebanyak 458 pedagang," kata Yani Wahyu Purwoko, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan Yani, pihaknya juga sudah meminta Sudin PPKUKM Jakarta Barat terus membenahi fasilitas pendukung di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan sehingga pedagang betah berdagang di lokasi yang telah disediakan.

“Untuk akses air bersih di lokbin Kota Intan sudah ditindaklanjuti dengan instansi terkait. Kami juga sudah membuat fasilitas jalan bagi pengunjung dari Jalan Teh hingga ke Cafe Batavia yang berada di areal Plaza Museum Fatahilah," paparnya.

Sementara, Camat Tamansari, Agus Sulaeman, mengatakan bahwa untuk saat ini pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang gencar menertibkan dan menegakkan peraturan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Untuk penataan Kota Tua, sedang penertiban peraturan oleh Satpol PP Jakarta Barat dan hasilnya sudah lumayan baik,” katanya. 

Lebih lanjut, dikatakan Agus bahwa untuk petugas kebersihan, UPK Kota Tua memiliki 200 petugas, untuk areal internal kota tua dibersihkan oleh petugas kota tua, sedang untuk diluar oleh petugas PPSU Kelurahan Pinangsia.

“Penataan sarana dan prasarana Kota Tua, PKL harus masuk ke lokbin Kota Intan dan ada juga yang menyewa secara mandiri. Kami juga sudah memfasilitasi PKL masuk ke Gedung Kota Tua, intinya Jalan Kunir tidak tertutup lagi PKL,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pengawasan Kota Tua dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Suku Dinas Perhubungan dengan mengerahkan petugas menata parkir liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengerahkan 250 petugas untuk berjaga dan Sudin PPKUKM Jakarta Barat menata PKL untuk menempati lokbin Kota Intan. Petugas dibagi dalam 2 shift, shift pertama mulai dari Pukul 07.00 pagi hingga 14.00 siang, dan shift kedua dari jam 14.00 sampai tengah malam pukul 22.00 WIB.

Sumber Foto: PPID DKI Jakarta