Pemprov DIY Raih Penghargaan Pembangunan Desa dari Kemendes PDTT

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 27 Januari 2023 | 11:27 WIB - Redaktur: Untung S - 176


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) meraih penghargaan atas komitmen dan kerja kerasnya dalam melakukan pembangunan desa berbasis kebudayaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Pola penganggaran kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata juga bermakna. Pada tahun anggaran 2022, setidaknya Rp529 miliar dibelanjakan untuk kebudayaan, dengan proporsi mencapai sembilan persen belanja daerah,” ujar Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepala BPID PDTT), Ivanovich Augusta, dalam keterangannya terkait pemberian penghargaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Kamis (26/1/2023).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala BPID kepada Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X di kantor Gubernur Yogyakarta.

Kepala BPID PDTT mengatakan, proporsi anggaran kebudayaan Pemprov DI Yogyakarta yang mencapai sembilan persen, secara kualitatif lebih mendalam memaknai peran budaya dalam pembangunan daerah.

Proporsi anggaran itu bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan Provinsi Bali yang juga dikenal kuat pembangunan kebudayaannya, dengan proporsi belanja kebudayaan sebesar tujuh persen atau Rp558 miliar.

“Kedua provinsi itu sama-sama mengeluarkan anggaran yang besar untuk kebudayaan dan sama-sama memandang kebudayaan sebagai entitas penting dalam pembangunan,” jelas Ivanovich.

Dukungan Pemerintah Provinsi terhadap kebudayaan pada tingkat desa atau kelurahan dinilai sangat penting karena setidaknya, dari Rp439 miliar Dana Desa 2022 ke Yogyakarta, alokasinya untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa ke-18 sebanyak Rp14,34 miliar atau tiga persen.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sendiri, yang menunjukkan peran pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi berkaitan dengan adat dan budaya di desa-desa.

Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta juga dinilai telah tepat menjalankan reformasi kelurahan, untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan.

“Strategi itu cocok dengan arah kebijakan pembangunan desa, yaitu SDGs Desa. Apalagi, tujuan ke 18 menjadikan budaya desa dan lembaga lokal sebagai arus utama pembangunan,” tutur dia.

Menurut Ivanovich, pentingnya membangun desa berbasis budaya juga dilihat dari alokasi Dana Desa yang digunakan untuk pencapaian SDGs Desa ke-18 pada 2022 sebesar Rp2,8 triliun atau 4,12 persen.

Proporsi ini hanya lebih rendah sedikit dari SDGs Desa ke delapan, yakni pertumbuhan ekonomi desa merata, sebesar Rp3,57 triliun atau 5,26 persen; dan sedikit lebih tinggi dari SDGs Desa keempat, pendidikan desa berkualitas, yakni sebesar Rp2,7 triliun atau 3,95 persen.

“Angka-angka itu bermakna, bahwa bagi desa, posisi budaya, ekonomi dan pendidikan dinilai sederajat untuk membangun kehidupan yang berkelanjutan. Pemerataan ekonomi memang membutuhkan kebudayaan untuk tenggang rasa saling menghidupi antar warga. Adapun pendidikan menguatkan kearifan-kearifan baru sehingga dinamika kelembagaan lokal tetap sesuai hidup dan kehidupan warga” pungkas dia.

Foto: Wening/Kemendes PDTT