Indonesia Terapkan Amendemen Kigali dengan Kurangi Produksi dan Konsumsi HCFC

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 25 Januari 2023 | 22:55 WIB - Redaktur: Untung S - 220


Jakarta, InfoPublik – Amendemen kelima Protokol Montreal atau Amendemen Kigali akan mulai berlaku pada 14 Maret 2023 secara global dan telah diratifikasi Pemerintah Republik Indonesia dengan mengatur produksi dan konsumsi Hidroflorokarbon (HFC).

“Pengendalian konsumsi HFC melalui penerapan Amendemen Kigali akan membantu mencegah pemanasan global sampai dengan 0,4°Celcius pada tahun 2100, dan tentunya tetap melindungi lapisan ozon,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PPI KLHK), Laksmi Dhewanthi, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait Sosialisasi Ratifikasi Amandemen Kigali, di Jakarta, pada Rabu (25/1/2023).

Dirjen PPI KLHK mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Indonesia akan memulai pengendalian pada 2024 dengan mengembalikan konsumsi HFC ke garis dasar (baseline).

Angka baseline merupakan konsumsi HFC pada 2020-2022 ditambah dengan 65 persen baseline konsumsi Hidroklorofluorokarbon (HCFC), mengingat saat ini Indonesia juga masih dalam proses penghapusan HCFC sampai 2030.

“Setelah itu pengurangan konsumsi akan dilakukan secara bertahap mulai dari pengurangan 10 persen pada 2029, 30 persen pada 2035, 50 persen pada 2040, dan 80 persen pada 2045,” jelas dia.

Dalam memenuhi target pengurangan HFC tersebut, lanjut Laksmi, KLHK bersama dengan seluruh pemangku kepentingan akan menyusun skenario pengurangan konsumsi dengan mempertimbangkan kepentingan dan prioritas nasional.

Skenario ini dimungkinkan untuk terus berkembang, sesuai perkembangan teknologi alternatif pengganti HFC, kesiapan pasar industri dan pasar, serta aspek sosial dan ekonomi.

“Oleh karena itu, sosialisasi (Amandemen Kigali) dilakukan kepada pemangku kepentingan terutama pelaku industri selaku pengguna, importir, dan asosiasi industri. Untuk lebih memahami Amendemen Kigali dan target peta jalannya, peran pakar juga menjadi penting melalui pendekatan sains atau riset,” kata dia.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi mengenai pengaturan Amendemen Kigali dan memperkuat upaya kolektif seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai target pengurangan konsumsi HFC di Indonesia.

Menurut Laksmi, sebagai negara pihak Amendemen Kigali, Indonesia akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain meningkatkan daya saing industri nasional dengan mendorong pertumbuhan inovasi teknologi yang lebih ramah lingkungan, meningkatkan kapasitas SDM untuk menangani teknologi alternatif pengganti HFC yang mudah terbakar, dan peluang meningkatkan efisiensi energi melalui penggunaan bahan alternatif pengganti HFC.

“Pengendalian konsumsi HFC juga akan akan menambahkan target dan aksi mitigasi dalam kontribusi yang ditetapkan secara nasional kedua (Second NDC) pada 2024,” kata Laksmi menandaskan,

Foto: Biro Humas KLHK