Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 25 Januari 2023 | 22:51 WIB - Redaktur: Untung S - 245


Jakarta, InfoPublik – Menteri pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menggelar rapat koordinasi (rakor) tim independen penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Adapun rakor itu merupakan tindak lanjut dari rakor yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengawal penuntasan kasus tersebut.

Dalam rakor tersebut Menteri PPPA dengan tegas meminta tim independen dan aparat hukum yang terlibat dapat bersinergi dan berkolaborasi agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan tepat.

"Komitmen yang tinggi dari Menteri Koordinator Polhukam dan Menteri Koperasi dan UKM terhadap penanganan kasus ini sehingga terbentuk tim independen, dan Kemen PPPA masuk ke dalam tim independen tersebut. Pertemuan ini jadi penting untuk penanganan kasus ke depan," ujarnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Rabu (25/1/2023).

Pertemuan tim independen dilaksanakan menyusul adanya arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berdasarkan hasil rapat koordinasi untuk meminta perkara kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM agar diproses lagi sesuai laporan korban.

Menteri PPPA berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari, baik di instansi pemerintah maupun ditempat kerja lainnya.

"Sepanjang kita tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku, sepanjang itu pula kasus seperti ini akan terulang kembali. Sinergi kolaborasi menjadi penting. Seluruh stakeholder terutama aparat penegak hukum perlu berupaya menangani kasus ini dengan baik sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban. Ini jadi harapan kita semua, ketika ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya saya yakin kasus yang sama tidak akan terjadi lagi," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak diantaranya tim independen yang dihadiri ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Iskandar, Kapolres Kota Bogor Kombespol Bismo, perwakilan pendamping dan kuasa hukum korban dari LBH APIK Jawa Barat dan perwakilan Kementerian/Lembaga, yaitu Kemen KUKM, LPSK, Bareskrim POLRI, POLDA Jawa Barat, serta Polresta Bogor memberikan masukan dan saran terkait langkah-langkah terbaik untuk penanganan kasus.

Kapolres Kota Bogor, Kombespol Bismo, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus, dan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar khusus terhadap perkara kasus tersebut.

Menteri PPPA, menegaskan kembali jika penanganan kasus tidak bisa dilakukan oleh satu instansi melainkan harus dengan sinergi dan kolaborasi.

Ia juga memastikan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak kejaksaan, serta mendukung LPSK terkait layanan pemulihan psikologis bagi korban. Masa kerja tim Independent pencari fakta ini memiliki masa kerja paling lama tiga bulan terhitung sejak keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan.

Foto: Kemen PPPA