Pemutakhiran Kapabilitas Sistem Komunikasi Publik Nasional Perlu Segera Dilakukan

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 24 November 2022 | 17:27 WIB - Redaktur: Untung S - 246


Yogyakarta, InfoPublik – Pemutakhiran dan peningkatan kapabilitas sistem komunikasi publik nasional perlu dilakukan untuk menghadapi berbagai tantangan seperti perubahan situasi geopolitik dan ekonomi global, serta perkembangan informasi dan komunikasi yang pesat.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, yang diwakili Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama, dalam acara Workshop Rancangan Pengaturan Sistem Komunikasi Publik Nasional di Sleman, Provinsi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (24/11/2022).

“Kita perlu segera memutakhirkan dan meningkatkan kapabilitas sistem komunikasi publik nasional agar sistem tersebut relevan mengikuti dinamika perubahan yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Dirjen IKP Usman, tuntutan pemutakhiran Sistem Komunikasi Publik Nasional itu semakin dirasakan urgensinya sejalan dengan pencapaian tujuan nasional melalui perwujudan visi Indonesia 2045, yakni Indonesia berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Dalam hal ini, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo dipastikan telah menyusun desain besar sistem komunikasi nasional 2020 sampai 2045 sebagai strategi besar untuk merespon dinamika perubahan landskap komunikasi.

“Perwujudan strategi besar tersebut tentunya perlu didukung oleh regulasi yang diajukan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebagai acuan tata kelola internal komunikasi publik yang dilakukan oleh pemerintah,” kata dia.

Dirjen Usman juga mengatakan, komunikasi publik yang dilakukan pemerintah masih memiliki banyak peluang untuk peningkatan.

Regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomot 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengatur penyediaan dan pelayanan Informasi Publik dan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengelolaan informasi publik Nomor 9 Tahun 2015 yang mencakup garis koordinasi dan pengelolaan komunikasi publik dinilai belum mengatur aktivitas komunikasi aktif yang mewujudkan partisipasi masyarakat atau mendengarkan suara publik secara gamblang.

Padahal, dinamika naskah komunikasi publik sekarang menunjukkan kebutuhan untuk melakukan komunikasi publik yang inklusif, dimana komunikasi publik ditunjukkan dan melibatkan seluruh kalangan masyarakat.

“Oleh karena itu sebuah regulasi dalam komunikasi publik menjadi penting dan workshop pengaturan sistem komunikasi publik nasional itu kami laksanakan sebagai titik awal dalam mewujudkan komunikasi publik yang akuntabel, transparan, partisipatif, inklusif dan terstandardisasi,” pungkasnya.

Workshop itu turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho dan narasumber Akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad, dan Akademisi Universitas  Atma Jaya Yogyakarta Gregoria Arum Yudarwati, dan diikuti Kepala Biro Humas dan komunikasi publik kementerian dan lembaga provinsi dan kota seluruh Indonesia secara daring dan luring.

Foto: Agus Siswanto/InfoPublik