Pakar Hukum Imbau Putusan Pengadilan Beri Kepastian Hukum Pemilu 2024

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 23 Maret 2023 | 21:22 WIB - Redaktur: Untung S - 436


Jakarta, InfoPublik - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, mengharapkan putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Jangan sampai ada kebisingan politik seperti putusan Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024," kata Prof Suparji dalam webinar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga dengan tema Tren  Pelanggaran Pemilu 2024: Efektivitas Pencegahan dan Penanganannya, Kamis (23/3/2023).
 
Menurut Prof Suparji, pelaksanaan pemilu hendaknya mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat.
 
"Jangan sampai pemilu hanya bersifat seremonial saja," tegasnya.
 
Sementara itu, pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menyoroti pentingnya inovasi dari Bawaslu dalam mengawasi  Pemilu 2024, khususnya tahapan pencalonan nggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berlangsung pada 24 April 2023–25 November 2023.
 
"Bawaslu harus bersikap responsif  terhadap potensi pelanggaran pemilu seperti adanya calon anggota legislatif yang mencuri start kampanye," kata Yusak yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sutomo Serang.
 
Menurut Yusak, Bawaslu juga harus memperhatikan potensi terjadinya politik uang serta politik identitas di Pemilu 2024.
 
Terlebih lagi, terdapat 2.710 daerah pemilihan (Dapil) dan 20.462 kursi dari DPRD sampai DPR RI  yang diperebutkan dalam Pemilu 2024.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023, Jumat (10/3/2023).
 
Banding sesuai Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.
 
“Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
 
Afifuddin menambahkan, pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat ini sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
 
PN Jakarta Pusat telah  mengabulkan gugatan Partai Prima pada Kamis (2/3/2023).
 
Gugatan itu dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. Foto: kpu.go.id