KPK Endus Modus Korupsi dengan Pembayaran Royalti

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 25 November 2022 | 17:50 WIB - Redaktur: Untung S - 315


Jakarta, InfoPublik - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Darmadi Oratmangun, mengatakan masih banyak terjadi praktik korupsi terkait pembayaran royalti musik dan lagu kepada oknum-oknum yang merugikan pemusik dan pencipta lagu.

“Banyak backingan-backingan oknum yang dibayar lebih dari uang jaminan yang seharusnya terdapat dalam Undang-Undang (UU). Itu merugikan pemusik, penyanyi, pencipta lagu karena melanggar hak cipta. Jangan begitu, karena itu perilaku tidak baik, yuk kita bikin bagus mentalitas bangsa ini,” ujar Darmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (25/11/2022).

Diketahui, data statistik penanganan perkara hingga semester 1 tahun 2022 jumlah tersangka pelaku korupsi terbanyak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sektor swasta termasuk di dalamnya pelaku usaha, yaitu berjumlah 367 orang. Tingginya angka korupsi yang melibatkan pelaku sektor swasta merupakan gambaran kontraproduktif yang terjadi di Indonesia. Di balik angka tersebut, sektor swasta—khususnya badan usaha—merupakan lini yang besar kontribusinya dalam pembangunan Indonesia.

Lanjut Darmadi, lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat, dan pada akhirnya merugikan masyarakat karena tersendatnya lapangan pekerjaan. Oleh karenanya, KPK mendorong pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk membangun dunia usaha dengan penuh integritas serta mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Aminuddin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK mengatakan, KPK mengintervensi perbaikan sistem dalam bisnis dunia usaha industri musik. Diantaranya dengan mendorong perbaikan dalam ketentuan dan kebijakan pemungutan royalti lagu dan musik serta menutup titik rawan korupsi dalam prosesnya.

“KPK mengupayakan bagaimana mengantisipasi hal tersebut yang tujuannya adalah untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi,” kata Amin

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK mendorong badan usaha mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). KPK juga memberikan bimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha. Kemudian melakukan pemantauan, evaluasi, rekomendasi, dan diseminasi pencegahan korupsi di sektor swasta.

KPK turut melakukan pendekatan baik dari individu, korporasi, maupun lingkungan usaha. Beberapa keberhasilan KPK di 2022 khususnya untuk memberikan kepastian regulasi dan kepastian dalam berusaha di sektor kepariwisataan.

Foto: Dok KPK