Cegah Terjadinya Korupsi, KPK Awasi Kebijakan Pembayaran Royalti Lagu dan Musik

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 25 November 2022 | 17:15 WIB - Redaktur: Untung S - 319


Jakarta, InfoPublik - Guna mewujudkan iklim industri musik yang bebas dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk Kebijakan Pembayaran Royalti Lagu dan Musik.

Seminar yang digelar di Ruang Ksirarnawa, UPTD Balai Budaya Bali itu, merupakan rangkaian peringatan Menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) di Bali.

Aminuddin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK mengatakan, KPK mengintervensi perbaikan sistem dalam bisnis dunia usaha industri musik. Diantaranya dengan mendorong perbaikan dalam ketentuan dan kebijakan pemungutan royalti lagu dan musik serta menutup titik rawan korupsi dalam prosesnya.

“KPK mengupayakan bagaimana mengantisipasi hal tersebut yang tujuannya adalah untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi,” kata Amin, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (25/11/2022).

Aminuddin menjelaskan, KPK telah mendorong diterbitkannya SE Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI No. HKI-KI.01.04-22 tentang Pembayaran Royalti Lagu dan Musik bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak terkait Musik dan Lagu Sebelum Berlakunya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) pada 1 Agustus 2022.

“Selama ini terdapat permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di dalam industri musik terkait ketidakjelasan pembayaran royalti lagu dan musik,” ujarnya.

Rekomendasi ini didasarkan atas persoalan yang KPK temukan terkait permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yaitu adanya penagihan ganda atas pembayaran royalti lagu dan musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain itu, imbuh Amin, belum adanya transparansi dan kejelasan atas ketentuan pengelolaan (penarikan dan penyaluran) royalti selama SILM belum dibangun. Serta belum adanya evaluasi atas ketentuan tarif yang berlaku saat ini sejak pertama kali ditetapkan pada 2016.

“Bahwa lagu dan musik merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan secara komersil oleh pelaku usaha, terutama di sektor Pariwisata. Ini menjadi sangat penting,” ujarnya.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifadi mengatakan, pihaknya telah membuat kepastian regulasi terkait pembayaran royalti lagu dan musik melalui Surat Edaran Dirjen K.I Nomor: HKI-KI.01.04-22. “Dalam SE itu menegaskan pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya melalui satu pintu yakni melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ujarnya.

Adapun keputusan menteri hukum dan HAM yang mengatur pengesahan tarif royalti HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 diantaranya; royalti seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, konser musik, pesawat udara, bus, kereta, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, dsb.

Foto: Dok KPK