Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi PT APR

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 22 September 2022 | 20:36 WIB - Redaktur: Untung S - 749


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (PT APR) periode 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris.

Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (22/9/2022).

Tersangka SU dan ARS ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

Sedangkan tersangka FF, NFH dan VSH ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun posisi dalam pekara ini, bahwa PT APR merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.

"PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60.262.194.850, melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut. Padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang," terang Sumedana.

Bahwa harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Proses pembayaran pun ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Tersangka FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti berperan menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS.

Ia juga mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan, serta melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.

Kemudian, tersangka SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik.

Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi dan bisnis meliputi pre-financial study, feasibility study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

Tersangka VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti.

Ia juga menggunakan rekening bank pribadi untuk menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti, dan kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.

Untuk tersangka ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.

Sedangkan tersangka NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti.

Akibat perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp86.327.067.166. Dengan rincian, pembelian tanah sebesar Rp60.262.194.850 dan operasional sebesar Rp26.064.872.316.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: dok. Puspenkum