Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 22 September 2022 | 20:35 WIB - Redaktur: Untung S - 633


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT. Waskita Beton Precast, periode 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, ketiga tersangka baru tersebut yakni, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, dua orang tersangka dilakukan penahanan," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (22/9/2022).

Untuk tersangka KJH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.

Sedangkan tersangka H ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.

Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan, karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni AW, BP, AP dan A. Total sudah ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun posisi dalam pekara ini, dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, tersangka H selaku Direktur Utama PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM) bertemu dengan JS selaku Direktur PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan AW selaku Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada sekitar September 2019

Pertemuan dilakukan untuk menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341.692.728.000.

Dengan syarat, PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM).

Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp341.692.728.000, untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW.

Atas permintaan tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak. PT Waskita Beton Precast melalui JS dan AW pun menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut.

Agar PT Waskita Beton Precast dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat administrasi penagihan fiktif. Ini diajukan kepada PT Waskita Beton Precast untuk diproses pembayarannya.

Selanjutnya, KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast memerintahkan saksi C membuat surat pemesanan fiktif senilai Rp27 miliar, dan memerintahkan staf SCM membuat berita acara overbooking material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

PT Waskita Beton Precast pun mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa pada 25 Februari 2020.

Uang yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak, ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H.

Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.

Foto: dok. Puspenkum