Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Waskita Beton

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:58 WIB - Redaktur: Untung S - 494


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, YH selaku Manager Pembangunan periode 2015-2017, HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura, ET selaku Manager Pengendalian, dan NM selaku General Manager Pengembangan Bisnis PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (16/8/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya, AW Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016- 2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 - Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Sumedana menjelaskan, kasus itu berawal ketika pada 2016-2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, terang dia, PT Waskita Beton Precast, Tbk melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif dan membuat surat jalan barang fiktif.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001.

Akibat perbuatanya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: dok. Puspenkum