SAKI Percepat Pendaftaran Kekayaan Intelektual

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:04 WIB - Redaktur: Untung S - 532


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melakukan penyempurnaan aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) untuk mempercepat proses permohonan pendaftaran kekayaan intelektual (KI).

"Aplikasi SAKI disempurnakan untuk mendukung peningkatan jumlah permohonan KI dan menciptakan pelayanan publik yang berintegritas," kata Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Hal tersebut disampaikannya usai menggelar Klinik KI Bergerak yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan KI.

Selain SAKI, DJKI juga memiliki inovasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Permohonan pencatatan hak cipta yang diajukan secara online hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit.

"Berbagai inovasi pelayanan KI berbasis pengembangan teknologi informasi ini diharapkan dapat menjangkau dan dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Ambeg.

Menurutnya, peningkatan permohonan KI berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi. Hal itu sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2017.

Ambeg menyebutkan, setiap satu persen kenaikan jumlah paten berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06 persen. Oleh karena itu, bila jumlah paten bisa naik 10 persen, maka pertumbuhan ekonomi bisa lebih tinggi 0,6 persen.

Dalam paparannya, ia mengatakan Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan permohonan KI tertinggi di Indonesia. Tercatat pada 2022 berjalan sudah ada 14.728 permohonan hak cipta, merek, desain industri, dan paten.

Selain itu, provinsi paling timur Pulau Jawa tersebut juga sudah menginventarisasi 12 KI komunal dan mengajukan satu permohonan indikasi geografis yaitu kopi excelsa Jombang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, mengatakan pendaftaran KI khususnya merek merupakan pondasi penting bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Pemerintah telah membuat tarif khusus pendaftaran merek yang terjangkau bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan cara melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Selain itu, sambung dia, pemerintah daerah juga memberikan banyak insentif sehingga pelaku usaha dapat mendaftarkan merek secara gratis.

Foto: ANTARA