Kemendagri Tetapkan Sekda Jadi Pj Bupati Mentawai

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:09 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mentawai selama satu tahun ke depan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jasman, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022).

Jasman mengatakan pelantikan Pj Bupati Mentawai akan dilaksanakan Minggu (22/5/2022) pukul 09.00 WIB di Auditorium Gubernuran Sumbar.

Pj Bupati Mentawai akan dilantik oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Kepastian penunjukan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.

Sesuai SK tersebut masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan dan selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Karena itu Martinus Dahlan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Sekda dan menunjuk pelaksana tugasnya hingga tugasnya sebagai Pj Bupati selesai.

Penunjukan Sekda menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada Kemendagri sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (Pj) bupati Mentawai yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.

Namun, menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmad Samulo, sebelum SK keluar, pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari Kemendagri bahwa yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Mentawai tidak mutlak dari tiga nama yang diusulkan gubernur.

Masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai berakhir pada 22 Mei 2022. Setelah ditunjuk, maka roda pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dijalankan oleh Pj Bupati selama 3 tahun menjelang Pemilu serentak 2024.

Selain Mentawai, masa jabatan Wali Kota Payakumbuh juga akan berakhir pada Oktober 2022. Kota itu nantinya juga akan dipimpin Pj Wali Kota menjelang Pemilu 2024 digelar.

Foto: ANTARA