KPU: Ada 123 Perselisihan Hasil Pemilu Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 22 Desember 2020 | 18:07 WIB - Redaktur: Isma - 381


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.  

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

"Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati," ujarnya.

Hasyim menuturkan, ada penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari.
 
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mempersiapkan kemungkinan PHPU Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi. "KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK)?," kata Hasyim.
 
Menurutnya, KPU telah mengadakan rakor secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.
 
"Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.
 
Dalam menghadapi PHPU di MK, kata dia KPU mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.  
 
"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.  
 
Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.  
Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
 
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran MK untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang mencapai Rp61 miliar.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan, pengajuan tambahan anggaran tersebut diajukan MK untuk Tahun Anggaran 2021 karena Pilkada Serentak 2020 baru mulai diadakan pada 9 Desember 2020 sementara anggaran untuk itu belum tersedia.

"Anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebesar Rp61.243.350.000," ujar Guntur.

Anggaran tersebut, kata Guntur, belum tersedia jika mengacu pada pagu anggaran MK TA 2021 yang ditetapkan dalam surat bersama Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.

Adapun penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada bulan Januari hingga Maret 2021.

Selain itu, MK juga mengajukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Hukum Acara bagi partai politik dan para penyelenggara sebelum pelaksanaan Pilkada serta anggaran untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pemahaman hak konstitusional warga negara yang mencapai Rp22.645.800.000.
 
MK juga meminta tambahan anggaran untuk penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya sejumlah Rp92 miliar.
 
Tambahan anggaran tersebut terbagi atas program penanganan perkara konstitusi tadi yang jumlahnya sejumlah Rp182.275.310.000 dan program dukungan manajemen sejumlah Rp66.443.330.000.
 
(Foto: KPU)