Kesepakatan FIR dengan Singapura, Bukti Pengakuan Internasional atas Ruang Udara Indonesia

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 17 Maret 2023 | 09:28 WIB - Redaktur: Untung S - 564


Jakarta, InfoPublik - Perjanjian kesepakatan informasi ruang udara penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan.  Kesepakatan perjanjian FIR tersebut, merupakan langkah maju pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Hal itu dapat tercapai berkat komitmen dan kerja sama dari kedua belah pihak, untuk menindaklanjuti kesepakatan terkait perjanjian FIR.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo menghadiri pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/3/2023).

"Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO (International Civil Aviation Organization) untuk mendapatkan pengesahan, serta membuat aturan teknis pelaksanaan dari perjanjian FIR tersebut," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip InfoPublik pada Jumat (17/3/2023).

Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan ratifikasi perjanjian FIR yang telah disepakati pada pertemuan bilateral kedua negara, diantaranya di Bintan - Kepulauan Riau pada 2022 lalu, kemudian pada Februari 2023 di mana Kemenhub RI dan Kementerian Transportasi Singapura telah menandatangani dokumen sebagai tindak lanjut dari perjanjian FIR. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menhub dan Menteri Transportasi Singapura Mr. Iswaran.

Sebelumnya, pada 5 September 2022, telah diteken Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

"Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari kedua pemimpin negara yaitu Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Mr. Lee Hsien Loong, sehingga perjanjian FIR itu mengalami kemajuan yang menggembirakan," tutur Menhub.

Menurut Menhub, implementasi perjanjian FIR itu di antaranya yaitu meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Foto: Kemenhub