Tujuan Besar Pemerintah Daftarkan Bidang Tanah Indonesia lewat Program PTSL

:


Oleh Wandi, Rabu, 30 November 2022 | 19:15 WIB - Redaktur: Untung S - 367


Jakarta,  InfoPublik - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dititipkan amanah oleh Presiden Joko Widodo untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Demi tercapainya tujuan besar tersebut, kolaborasi perlu dilakukan bukan hanya antar kementerian/lembaga, namun juga kerja sama dengan mitra kerja, pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat itu sendiri.

Langkah percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan mulai dari wilayah administratif terkecil, yaitu desa/kelurahan. Sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ikut mendukung terlaksananya seluruh Program Strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk PTSL.

“Jadi yang pertama daftar dulu, kita petakan dulu (tanah, red) ini punya siapa. Untuk kemudian melaksanakan program yang namanya PTSL. Nahkegiatan ini dimulai secara serentak di sejumlah desa/kelurahan atau setingkat dengan itu, meliputi pengumpulan data fisik atau yuridis,” tutur Ihsan Yunus selaku Anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Semagi, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dalam siaran resminya,  Minggu (27/11/2022).

Anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan, “Karena yang namanya tanah itu Bapak/Ibu, gak mungkin nambah, yang ada kurang. Maka betapa pentingnya tanah ini mau kita bagi habis semua, target 10 juta bidang tanah per tahun. Ini tentunya butuh bantuan dari semua stakeholder, termasuk masyarakat. Keberhasilan PTSL ini juga termasuk karena kerja sama dengan pemerintah daerah, DPRD,” ungkapnya.

Menurutnya, kadang yang menjadi kendala adalah apabila tanah yang tersertipikasi berada di tengah kota dengan harga tinggi maka pajak yang perlu dibayarkan juga mengikuti perhitungan nilai tanah.

“Salah satu pajak yang perlu dibayarkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kalau tanah berada di kota pasti BPHTB-nya tinggi. Nah ini yang berat. Maka itu, kami imbau kepada bupati dan wali kota yang ada di seluruh Indonesia untuk memberikan keringanan, dalam artian meng-gratis-kan BPHTB untuk pertama kalinya. Agar bisa bantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ketenangan hidup karena punya sertipikat tanah, maka minta tolong BPHTB-nya digratiskan untuk yang pertama kali,” imbau Ihsan Yunus.

Pada sosialisasi program strategis di Kabupaten Bungo, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Aman Tandean Gidion, mengajak semua masyarakat untuk aktif mengikuti kegiatan pendaftaran tanah. “Banyak hal yang bisa kita dukung sebagai masyarakat, tapi yang paling pokok, yaitu untuk menyediakan alas bukti hak, serta persyaratan lain (berkas-berkas, red) yang akan diminta sebagai pendukung pelaksanaan penyertipikatan,” ujarnya.

“Untuk 2023, alokasi untuk pemetaan bidang di Kabupaten Bungo memiliki target yang sangat besar. Target ini bisa berhasil, bisa dicapai dengan sukses, jika mendapat dukungan semua pihak. Baik pemerintah, kemudian kami sendiri selaku pelaksana, dan khususnya masyarakat dalam menyukseskan kegiatan penyertipkatan tanah ini,” lanjut Aman Tandean Gidion.

Secara lebih rinci, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bungo, Nur Adi Kusno menjelaskan terkait target dan capaian pendaftaran tanah di Bungo. “Pada 2022 kami mempunyai target pengukuran itu 6.500, kemudian sertipikat itu 6.000. Untuk lokasinya, ada di 42 desa. Capaian sampai dengan pagi ini, untuk pengukuran kami sudah mencapai 96 persen. Dan hari ini pun masih ada tim yang ke lapangan untuk mengukur. Kemudian, untuk berkas yang untuk diterbitkan jadi sertipikat kami sudah terkumpul 98 persen dari 6.000. Sedangkan, sertipikat yang sudah terbit ada 4.141 atau 70 persen,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi kali ini dilakukan penyerahan sertipikat kepada 11 perwakilan masyarakat. Para penerima sertipikat adalah peserta PTSL, baik berupa perorangan maupun aset keagamaan dan aset pemerintah desa. Adapun sertipikat tersebut diserahkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus dengan didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi, Agung Arbianto; Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jambi, Aman Tandean Gidion; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, Nur Adi Kusno; serta Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja. 

Foto: Humas Kementerian ATRBPN