Wamen ATR/BPN Imbau Wahdah Islamiyah Turut Sukseskan Program PTSL

:


Oleh Wandi, Rabu, 30 November 2022 | 19:13 WIB - Redaktur: Untung S - 356


Jakarta,  InfoPublik - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyertifikatan seluruh bidang tanah di Indonesia.

Di mana jika tanah bersertifikat, maka tanah akan menjadi produktif, tanah tersebut menjadi bernilai, serta ada kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, secara daring dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XV DPP Wahdah Islamiyah, Minggu (27/11/2022). Pada Mukernas tersebut, Raja Juli Antoni mengimbau para pihak yang hadir untuk turut menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) tersebut dengan mendaftarkan aset berupa tanah melalui program PTSL.

“Kurang lebih 40 juta bidang tanah lagi yang belum tersertipikasi. Saya menduga dari 40 juta bidang tanah tersebut, ada aset Wahdah Islamiyah yang belum tersertipikasi. Maka dalam konteks ini saya menganjurkan, memotivasi, mengedukasi, agar sesegera mungkin mendatangi Kantor Pertanahan di masing-masing daerah untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL tadi,” terang Raja Juli Antoni.

Secara spesifik Raja Juli Antoni kembali menegaskan, Kementerian ATR/BPN juga mempunyai program agar mempercepat sertipikasi rumah ibadat, tanah wakaf, yayasan, dan organisasi melalui PTSL. Untuk itu, Wahdah Islamiyah sebagai organisasi masyarakat yang telah berbadan hukum sejak 2019 silam, kembali diimbau agar mendaftarkan tanah wakaf atau aset milik Wahdah Islamiyah.

“Pak Jokowi memerintahkan kepada Kementerian ATR/BPN bahwa 40 juta bidang tadi agar diakselerasi atau percepatan sertipikasi rumah ibadat, yayasan, pesantren, panti asuhan, dan lainnya, agar secepat mungkin dibantu untuk sertipikasi. Untuk itu, saya berharap pengurus Wahdah Islamiyah agar segera bisa berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan terdekat untuk didaftarkan, ikut program PTSL. Tujuannya itu tadi, agar terhindar dari masalah atau mafia tanah, sehingga jika ada tanah wakaf, niat baik yang pemberi wakaf tetap berjalan baik,” lanjut Raja Juli Antoni.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Wahdah Islamiyah, Ambo Sakka yang dalam hal ini bertugas sebagai moderator, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Wamen ATR/Waka BPN yang telah memberikan arahannya terkait PTSL. Ia menyampaikan, akan segera menindaklajuti arahan tersebut, mengingat banyaknya tanah wakaf dan hibah Wahdah Islamiyah di setiap daerah.

“Terima kasih Pak Wamen atas arahannya, kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak. Karena memang Wahdah Islamiyah di daerah ada saja tanah wakaf atau bahkan hibah. Jadi kami akan segera urus agar ada kepastian hukumnya. Kami sangat semangat karena baru kali ini ada upaya konkret pemerintah untuk masyarakat mempertegas kepemilikannya baik secara pribadi ataupun berbadan hukum. Itu kelihatan jelas melalui Kementerian ATR/BPN,” ucap Ambo Sakka.

Musyawarah Kerja Nasional XV DPP Wahdah Islamiyah ini mengangkat tema “Mengokohkan Soliditas dan Semangat Kolaborasi dalam Mengatasi Persoalan Umat dan Bangsa”. Mukernas diadakan secara daring dan luring di Makassar, pada 24-27 November. Tepat pada Minggu (27/11/2022), sebanyak 700 orang mengikuti Mukernas secara luring, kemudian secara daring hadir para Anggota dan Pengurus Wahdah Islamiyah se-Indonesia. 

Foto: Humas Kementerian ATRBPN