Daop 1 Jakarta Ajak Pengendara Patuhi Aturan Melintasi Perlintasan Sebidang KA

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 24 September 2022 | 00:01 WIB - Redaktur: Untung S - 389


Jakarta, InfoPublik - PT KAI (persero) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara kendaraan agar mematuhi peraturan Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hal ini Untuk mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA).

"Sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala mengingat hingga kini masih cukup banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA. Tercatat sejak awal Januari hingga September 2022 terdapat 143 kecelakaan di jalur KA," ungkap Kahumas Daop I Jakarta, Eva Chairunisa pada Jumat (23/9/2022).

Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.

Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.

Selain itu, pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan pasal 114 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No.23 tahun 2007 :

- Pasal 91 Ayat (1) : perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

- Pasal 94 Ayat (1) : Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

- Pasal 94 Ayat (2) : Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.

Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub.

Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.