Kemenhub Kaji Usulan Penambahan Pelabuhan Singgah Tol Laut TA 2023

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 29 Juni 2022 | 20:25 WIB - Redaktur: Untung S - 269


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana melakukan penambahan pelabuhan singgah Tol Laut pada tahun anggaran (TA) 2023 mendatang.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen S Sartoto menyebutkan, usulan penambahan pelabuhan singgah baru berasal dari beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) Tk.I / Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur untuk rute pelayanan kapal Tol Laut pada Tahun Anggaran 2023, dimana terdapat 16 pelabuhan singgah baru yang di usulkan.

"Menindaklanjuti usulan tersebut, maka hari ini dilaksanakan Konsinyering Pembahasan Rencana Penambahan Pelabuhan Singgah Tol Laut Tahun Anggaran 2023," ujar Capt Mugen pada Rabu (29/6/2022).

Melalui konsinyering tersebut, diharapkan dapat memberikan hasil sebagai dasar keputusan penetapan trayek dan/pelabuhan baru yang akan disinggahi pada rute pelayanan kapal Tol Laut 2023.

Capt Mugen menjelaskan, konsinyering itu juga diperlukan sebagai wadah koordinasi antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan mengenai rute, dan trayek sesuai informasi, dan data kebutuhan terkini di daerah dengan karakteristik perairan dan kewilayahan masing-masing daerah.

"Juga untuk mengidentifikasi terkait dengan sarana prasarana pada pelabuhan singgah baru yang diusulkan. Termasuk pola perdagangan dan potensi muatan yang akan di datangkan, maupun yang akan di distribusikan dari wilayah yang diusulkan tersebut memungkinkan atau tidak untuk disinggahi Kapal Tol Laut," jelasnya.

Sebagai informasi, konsinyering ini turut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk mendapatkan gambaran jaringan trayek penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut (Tol Laut) Tahun Anggaran 2023, dan pemahaman sesuai tugas masing-masing Kementerian/Lembaga.