Pemerintah Terus Menjalankan Agenda Reformasi Struktural

:


Oleh lsma, Senin, 29 November 2021 | 14:42 WIB - Redaktur: Untung S - 228


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kemudahan berusaha di bidang Perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

"Demikian juga tentang ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di daerah," kata Airlangga di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Airlangga menyatakan, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK.

Selanjutnya, Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).

Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada 2021 sebesar 7,8 persen (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp659 Triliun.

Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk Triwulan 1 sampai 3 pada 2021, di mana pada Triwulan 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja. OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus s.d. 31 Oktober 2021, dimana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizian (1 persen), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen).

Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 Triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 Triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 Trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru. Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

(Foto: Humas Ekon)