Cegah Varian Omicron, Kemenkumham Memperbarui Aturan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 29 November 2021 | 15:36 WIB - Redaktur: Untung S - 331


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mencegah COVID-19 varian Omicron.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Arya Pradhana Anggakara.

Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021. Sebelumnya, pemerintah menyatakan kebijakan itu diterapkan efektif pada Senin (29/11/2021).

"Jadi, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka langsung ditolak masuk Indonesia," kata Arya.

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.

Permenkumham tersebut berisi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Terakhir, apabila masyarakat membutuhkan konsultasi informasi lebih lanjut, Ditjen Imigrasi membuka saluran komunikasi melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja.

(ANTARA)