BUMDes Makin Menggeliat dengan UUCK

:


Oleh Taofiq Rauf, Selasa, 13 April 2021 | 11:42 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, GPR News - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memberikan angin segar bagi unit desa untuk mengembangkan usaha yang telah mereka kelola. Beleid turunan dari Undang-undang Cipta Kerja ini salah satunya memberikan kepastian status hukum akan keberadaan Bumdes.

Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 1 yang menyebutkan Bumdes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya. Tujuannya jelas yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, setiap bentuk kebijakan strategis dalam pengembangan atau pembuatan usaha ha-rus dilakukan melalui musyawarah desa.

Kepala Desa Panggungharjo Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wahyudi Anggoro Hadi merasakan angin segar dari aturan ini. Ia menjelaskan, PP Nomor 11 tahun 2021 menjadikan Bumdes sebagai sebuah badan hukum seperti halnya perseroan. Menurut alumni Universitas Gadjah Mada itu, dengan status badan hukum tersebut tentunya ruang lingkup dari Bumdes itu sama luasnya dengan badan hukum lain. Sehingga memungkinkan desa berjejaring dengan memanfaatkan sumber daya eko-nomi secara lebih luas.

Angin segar

“Yang jelas ini menjadi angin segar bagi kita yang harus melakukan penyesuaian dengan pihak lain, selama kita harus punya Perseroan Terbatas (PT) yang sebenarnya tidak diperlukan, ada ruang menciptakan fleksibiltias yang lebih luas untuk memanfaatkan potensi Bumdes itu sendiri dan masyarakat,” ujarnya kepada GPR News, Senin (15/3/2021).

Wahyudi mengungkapkan, ada empat unit usaha yang dikembangkan oleh Bumdes Panggungharjo. Pertama yakni jasa pengelolaan sampah (bank sampah) yang juga bekerja sama dengan PT Pegadaian. Kedua yakni produksi Tamanu Oil yang bermanfaat untuk perawatan kulit. Ketiga pengembangan jasa wisata desa dan terakhir sosial e-commerce.

Untuk e-commerce ini, Bumdes mengembangkan pasardesa.id yang melibatkan 1.320 desa di seluruh Indonesia. Pasardesa.id menjadi fasilitator untuk pemasaran produk-produk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) yang di-buat oleh desa. Pasardesa.id juga menjadi sarana pertukaran komoditas antar desa.

“Sebagai co-ownernership yakni 1.300 desa itu yang menjadi bagian dari entitas kepemilikan,” jelasnya.

Hal-hal semacam ini, kata Wahyudi, yang tak mungkin bisa dilakukan tanpa regulasi seperti sekarang. “Saat ini kita bisa berjejaring melampaui batas-batas administrasi,” katanya menambahkan.

Ia mengungkapkan pendapatan yang telah didapatkan oleh Bumdes di Panggungharjo mencapai Rp6,3 miliar pada 2019. Pada 2020, angkanya turun menjadi sekitar Rp4 miliar karena ikut terdampak oleh COVID-19.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam sebuah webinar pada Desember 2020 lalu mengatakan, lewat UUCK, posisi Bumdes menjadi sebuah badan hukum entitas baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkatan nasional, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tingkat daerah. “Bumdes memiliki kedudukan yang sama,” ujarnya.

Menurut Abdul Halim, status hukum Bumdes penting karena badan usaha ini bisa menjadi ujung tombak dalam pembangunan desa. Lewat status badan hukum itu, upaya mengakses permodalan juga lebih terbuka. “Ini yang menjadi kesepakatan awal, namun terkendala karena status Bumdes saat itu yang bukan badan hukum,” jelasnya.

Karena itu, ketika pembahasan UUCK, persoalan badan hukum ini dimasukkan dalam materi ulasan. Namun Abdul Halim menekankan, desa merupakan suatu entitas khusus yang punya karakterisik tertentu. Setiap desa memiliki karakter budayanya masing-masing. Oleh sebab itu, setiap rancangan pembangunan jangan sampai keluar dari nilai adat istiadat atau budaya setempat. “Karena adat harus dipertahankan betul,” ujarnya.

Musyawarah desa

Salah satu penekanan dalam PP 21/2021 adalah keberadaan musyawarah desa. Musyawarah desa penting sejak pertama kali desa itu dibentuk. Tanpa dilakukan musyawarah maka Bumdes tidak akan bisa berdiri.

Pasal 7 PP 21/2021 menyebutkan, Bumdes didirikan oleh 1 (satu) desa berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian pada ayat duanya dijelaskan Bumdes juga bisa dibentuk bersama oleh 2 (dua) desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar desa dan pendiriannya ditetapkan dengan peraturan bersama kepala desa. “Jadi kapan Bumdes itu dibentuk, yakni ketika desa sudah menetapkan peraturan bersama yang merupakan produk dari musyawarah desa,” ujar Abdul Halim.

Namun demikian, karena Bumdes butuh aturan main secara nasional menyangkut dengan instansi lain, maka setiap Bumdes perlu melakukan registrasi ke Kementerian Desa. Sifatnya, jelas Halim, hanya mendaftar bukan persetujuan. Kemudian agar tidak ada kesamaan nama, maka setiap Bumdes perlu dicantumkan nama desanya. ”Agar jadi daya pembeda dengan lainnya,” jelas menteri yang akrab disapa Gus Menteri itu.

Selanjutnya, setelah mendapat nomor register dari Kementerian Desa, maka dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dan didokumentasikan. Mendes Halim menjelaskan, dalam pembuatan Bumdes antar desa, tidak dibatasi oleh zona. Misal di desa di Klaten bisa membangun kerja sama dengan desa di Sumatera Utara atau Sulawesi Tengah. Hal terpenting adalah mempunyai kesamaan tujuan dan memiliki keinginan bersama untuk menyejahterakan rakyat desa.

Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi pun mengakui pentingnya musyawarah desa dalam aturan baru ini. Hal yang membedakan dengan sebelumnya adalah karena musyawarah desa telah menjadi alat kelengkapan organisasi. Pasal 1 ayat 11 tegas disebutkan bahwa organisasi desa yang terdiri atas musyawarah desa/musya-warah antar desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Optimasi Bumdes

Optimasi Bumdes penting dilakukan agar badan usaha yang telah dibangun tidak berujung mangkrak. Presiden Jokowi pada 2019 pernah menyoroti soal Bumdes yang tak berjalan ini. Saat itu, presiden mendapat laporan ada 2.188 Bumdes yang tak beroperasi. Ia meminta Bumdes yang didanai dengan dana desa dapat segera melakukan kemitraan dengan sektor-sek-tor swasta.

“Saya minta Bumdes di skilling up mulai disambungkan, diintegrasikan dengan supply chain nasional,” ujar Presiden Jokowi ketika itu.

Sebagai gambaran, pemerintah menaikkan anggaran dana desa setiap tahunnya. Pada 2015 pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp20,76 triliun lalu meningkat menjadi Rp70 triliun pada 2019, Rp71,19 triliun pada 2020, dan sebesar Rp72 triliun pada 2021.

Kemendes terus melakukan berbagai upaya agar Bumdes ini dapat berjalan optimal. Mendes Abdul Halim dalam keterangan persnya, Jumat (29/1/2021) mengatakan, Kemendes melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan aktivitas ekonomi Bumdes. Mulai dari penyederhanaan regulasi, hingga upaya mendekatkan Bumdes dengan berbagai offtaker (penjamin) sesuai produk unggulan yang dimiliki.

“Memang ini masalah yang dira-sakan Bumdes secara nasional. Maka kita terus perluas jaringan, agar di samping kita ingin harga produksi menjadi murah, produk juga bisa dipasarkan dengan harga yang baik,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, pemilihan unit usaha Bumdes harus dilakukan melalui kajian potensi desa. Meski demikian ia mengingatkan, bahwa unit usaha Bumdes yang dikembangkan tersebut, tidak boleh menjadi pesaing bagi usaha warga desa di desa setempat.

Dari data Kemendes, status Desa Mandiri meningkat dari 173 pada 2015 menjadi 831 pada 2019. Kemudian status Desa Maju naik dari 3.576 pada 2015 menjadi 8.634 pada 2019. Desa berkembang 22.522 pada 2015 menjadi 38.463 pada 2019 dan tertinggal menurun dari 32.256 jadi 20.370 desa. Melalui PP 11 tahun 2021 ini diha-rapkan status desa mandiri dan maju kian meningkat, dan jumlah desa tertinggal terus berkurang. (Redaksi)

Foto: https://www.panggungharjo.desa.id

Baca liputan lengkapnya di Edisi 3 GPR News dihttp://www.gprnews.id/books/vpfj

Atau download majalahnya dihttps://k-cloud.kominfo.go.id/s/mnArGNdqFWnqNNt