Adil Kreatif dan Berdaya Saing

:


Oleh Taofiq Rauf, Senin, 12 April 2021 | 07:19 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 884


Jakarta, GPR News - Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya merupakan keputusan win-win solution. Beleid ini tak hanya memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja, namun juga dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang semakin sehat sekaligus kompetetif, baik di tingkat regional maupun global. 

Sudah tak diragukan lagi, iklim usaha yang sehat tentu penting bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di tanah air. Para investor membutuhkan jaminan kepastian hukum, mulai dari soal kemudahan perizinan hingga model hubungan industrialnya dengan tenaga kerja.

Semakin banyak investor menanamkan modal, maka sudah tentu akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan yang saat ini tengah dibutuhkan setelah hampir semua sektor lumpuh dihantam badai Covid-19.  Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rilisnya pada November 2020 mencatat ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja terdampak pandemi Covid-19.

"Semangat aturan ini adalah mencari titik keseimbangan yang paling maksimal antara kepentingan untuk melindungi pekerja di satu sisi dan kepentingan memperluas peluang kerja di sisi lain," ujar Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari kepada GPR News, Jumat (19/3)

Dita mengakui untuk menemukan titik keseimbangan ini tentu tidaklah mudah. Oleh karena itu, jika ada pihak yang merasa kepentingannya tidak seluruhnya terakomodir adalah hal wajar. "Kan memang harus seimbang," ujar mantan aktivis mahasiswa yang dulu dikenal terjun pada advokasi isu perburuhan ini.

Menurutnya, UU Ketenagakerjaan yang lama (UU Nomor 13)  disusun berdasarkan potret dan dinamika pada 2003. Ini artinya regulasi ini disusun sudah hampir 20 tahun lalu. Selama 20 tahun ini, wajah ekonomi global, regional, dan nasional telah banyak berubah, terlebih kini masyarakat dunia memasuki era Industri 4.0.  Sehingga, lanjut Dita, UU Cipta Kerja merupakan upaya adaptasi dengan dunia yang semakin kompleks dan kompetitif.

"Apakah upaya beradaptasi ini membuat posisi pekerja kalah? Tidak. Buktinya masih banyak sekali pasal-pasal dalam UU lama yang sarat perlindungan tetap kita akomodir," jelasnya.

Seperti diketahui, ada empat Peraturan Pemerintah (PP) dalam turunan UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Pertama, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kedua, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keempat, PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dalam hal izin tenaga kerja asing (TKA), pemberi kerja tetap harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Hal itu tertuang pada PP nomor 34 Pasal 2. Penggunaan TKA juga harus tetap memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja di dalam negeri. Kemudian yang harus diingat TKA juga harus memiliki kompetensi tertentu, dan wajib mengalihkan kemampuan atau keahliannya ke tenaga kerja pendamping warga Indonesia. Transfer ilmu atau teknologi ini penting agar kompetensi sumber daya lokal semakin meningkat. Seperti yang terjadi di China, sehingga sumber daya di negeri Tiongkok itu  perlahan-lahan pada akhirnya mampu meniru apa yang dibuat Barat.

Soal izin, pemerintah meringkas ketentuan dalam beleid lama. Dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 42 disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Maka dalam ketentuan baru ini kata izin dihilangkan, di mana pemberi kerja hanya diminta untuk menyerahkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang kemudian disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Meskipun demikian menurut Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam proses pengesahan RPTKA yang dilakukan oleh Menteri/Pejabat tetap melalui proses uji penilaian kelayakan. “Sebenarnya jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya proses mempekerjakan tenaga kerja asing di dalam negeri pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunnya lebih ketat, atau dengan kata lain tenaga kerja asing tidak bebas begitu saja untuk dapat bekerja di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan TKA yang akan dipekerjakan hanya dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga tidak seluruh jabatan yang ada dapat diisi oleh tenaga kerja asing.

Kemudian, terkait dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 juga memberikan kepastian dan jaminan yang diperoleh oleh tenaga outsourcing (alih daya). Jaminan itu seperti jaminan pensiun atau kompensasi setiap berakhirnya kontrak.  Pegawai alih daya akan mendapat kompensansi yang jelas jika diputus di tengah jalan atau terkena PHK.

Merujuk Pasal 16 dijelaskan bahwa, besar uang kompensasi tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 12 bulan secara terus menerus diberikan upah sebesar satu bulan upah. Sementara tenaga alih daya yang kerja kurang dua belas bulan dihitung secara proporsional. Adapun yang lebih dari 12 belas bulan juga dihitung secara proporsional. Perhitungan  proporsional yakni masa kerja dikalikan jumlah upah dibagi 12.

Tenaga kerja alih daya juga tetap mendapatkan jaminan lainnya seperti kesehatan, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.  Berbeda dengan aturan terdahulu yang mengatur detil,  sektor mana saja bisa masuk tenaga kontrak (Permenakertrans No.19/2012), maka dalam beleid terbaru tidak dijelaskan rinci per sektor. Namun diberikan acuan suatu pekerjaan bisa menggunakan PKWT. Di antaranya seperti proyek yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama.

Kemudian, proyek yang bersifat musiman serta pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Pekerja outsourcing berdasarkan jangka waktu itu dapat dilakukan paling lama lima tahun.

Kehadiran negara

Salah satu pasal PP 35 yang menjadi pembicaraan hangat publik yakni Pasal 43 Ayat (1) Poin (a). Dalam pasal itu pesangon PHK bisa diberikan dengan perkalian 0,5 dari besaran pesangon jika suatu perusahaan merugi dan memilih melakukan efisien. Angka ini lebih kecil dari ketentuan terdahulu.

Namun menurut Dita, karyawan yang dipecat atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga memperoleh kompensasi lain. "Pesangon memang terkurangi dari segi nominal maksimalnya. Namun jangan lupa, ada bentuk kompensasi lain yang diterima pekerja," jelasnya.  Di antara bentuk jaminan tersebut yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jaminan untuk mendapatkan pelatihan vokasi secara gratis dan jaminan memperoleh akses informasi kerja. "Jadi ketiga hal itu adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan pekerja bukan menjadi pihak yang lose dalam UU ini," jelasnya.

Perubahan ketentuan besaran kompensasi PHK, dimaksudkan agar pekerja/buruh mendapatkan kompensasi PHK yang lebih realistis. Selain itu, untuk memberikan bekal agar pekerja yang mengalami PHK tetap dapat bekerja.

Pengamat tenaga kerja Payaman Simanjutak mengatakan, secara keseluruhan UU Cipta Kerja ini menguntungkan buruh.  Aturan ini mendorong penciptaan lapangan pekeraan yang sangat dibutuhkan buat para pekerja.  “Omnibus Law, menciptakan kesempatan kerja” ujarnya kepada GPR News.

Menurut Payaman aturan yang lama kurang mendekati keadilan bagi pengusaha. Karena ada juga karyawan yang sengaja tidak bekerja secara maksimal dengan harapan supaya dipecat dan mendapatkan untung besar dari ganti rugi PHK.

 “Yang lama kurang adil, sekarang ini sudah mendekati keadilan, karena ada yang menikmati untuk disalahgunakan, dia tidak bekerja untuk mendorong produksi, tidak secara maksimal dan berharap supaya di PHK, supaya mendapatkan pesangon,” jelasnya. 

Ia berpendapat UU Cipta Kerja telah menjadi pendorong ekonomi di masa pandemi ini. Harapannya dengan dorongan ini investasi bisa semakin meningkat dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja.  

Para pengusaha  pun menyambut positif kehadiran UU Cipta Kerja ini.   Beleid tersebut membuat kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya, termasuk dalam hubungannya dengan tenaga kerja.

Ketua Umum Asosiaso Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pernah mengatakan bahwa aturan outsourcing yang berada di ketentuan lama seperti tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2003 salah kaprah. Sehingga perlu diluruskan oleh UU Cipta Kerja ini. 

Ia mencontohkan seperti ketentuan soal sektor mana saja yang boleh dialih daya.  Dalam aturan lama dan turunannya sektor yang boleh di outsoucing  yakni sekuriti, katering, driver, pekerjaan yang dikaitkan perminyakan dan kebersihan. Padahal ketentuan itu hanya di bagian penjelasan, tapi ditarik menjadi Peraturan Menteri. Hal ini, kata Hariyadi, yang membuat menjadi masalah. 

Hariyadi berpendapat, penggunaan tenaga kerja alih daya adalah hal lumrah mengingat semakin kompleksnya industri. Sebagai contoh dalam industri automotif, perusahaan mobil  tidak membuat semua dari bagian sekrup. Mereka mengalihkan pembuatan sekrup ke  pihak lain.

Berdaya saing dan produktif

Kemajuan suatu bangsa akan sangat bergantung sejauh mana mereka bisa berdaya saing dan produktif.  Setiap negara di berbagai belahan dunia kini bersaing untuk menjadi yang terunggul.  Untuk mendorong daya saing tersebut, mau tak mau Indonesia harus menjalankan reformasi secara struktural, salah satunya melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pemerintah berulangkali menekankan bahwa UU Cipta Kerja dan turunannya adalah upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang produktif dan berdaya saing. 

“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menteri Negara Kerja Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya .

Menaker Ida mengatakan, langkah penciptaan lapangan pekerjaan dilakukan dengan cara menarik investasi, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri.  “Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” kata Menaker Ida.

Jika peluang pekerjaan semakin banyak, maka tingkat pengangguran dapat ditekan sekecil mungkin. BPS per Agustus 2020 mencatat angka pengangguran mencapai 9,7 juta orang. Kemudian angkatan kerja baru per tahun meningkat antara 2 - 2,5 juta orang.

Foto: Antara

Peserta mengikuti pelatihan otomotif di Balai Latihan Kerja Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah menyebut Balai Latihan Kerja (BLK) harus melakukan transformasi untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di masa pandemi COVID-19, salah satunya dengan melakukan rebranding dan revitalisasi peralatan yang sudah usang. (Budi Candra Setya/hp)

Baca selengkapnya Edisi 4 GPR News dihttp://www.gprnews.id/books/vpfj

Atau download majalahnya dihttps://k-cloud.kominfo.go.id/s/mnArGNdqFWnqNNt