OTNAS untuk Wujudkan Perdamaian Dunia

:


Oleh Wawan Budiyanto, Senin, 23 Juli 2018 | 16:15 WIB - Redaktur: Juli - 488


Jakarta, InfoPublik - Indonesia ingin menjadi lebih aktif dalam upaya penegakan Konvensi Senjata Kimia (KSK) guna mewujudkan perdamaian dunia, ditandai dengan didirikannya Otoritas Nasional Senjata Kimia (OTNAS) yang dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang OTNAS.

“OTNAS merupakan sebuah lembaga yang mengemban amanat pelaksanaan KSK di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto pada acara Sarasehan OTNAS di Jakarta, Senin (23/7).

Dalam susunan kelembagaannya, OTNAS diketuai oleh Menperin dengan beranggotakan perwakilan dari 11 instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, LIPI, dan BPOM.

“Salah satu tugas utama OTNAS adalah melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan kimia tertentu yang termaktub dalam KSK yang terdiri dari bahan kimia daftar 1, bahan kimia daftar 2, bahan kimia daftar 3, dan bahan kimia organik diskret nondaftar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahan kimia daftar tersebut merupakan bahan kimia yang bersifat dual use. Artinya, selain bermanfaat dalam menopang kebutuhan dan kegiatan manusia sehari-hari, bahan kimia juga bisa disalah gunakan dan membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan.

“Kehadiran OTNAS diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dan bencana akibat bahan kimia,” tegasnya.

Hal Ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia dalam aksi terorisme. Di sisi lain, dalam memasuki era revolusi industri 4.0 yang menuntut otomatisasi dan digitalisasi di dalam setiap aktivitas industri, juga sejalan dengan semangat KSK dan OTNAS dalam menerapkan manajemen bahan kimia baik di lingkungan industri maupun di kalangan masyarakat.

“Prinsip industri 4.0 yang padat teknologi tinggi ini diciptakan untuk membuat proses produksi menjadi lebih efisien, ramah lingkungan dan memperkecil tingkat kesalahan manusia (human error). Semangat ini yang sama,” ungkapnya.

OTNAS memiliki fungsi strategis sebagai koordinator dan penghubung antara pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau Negara Pihak. Selain itu, menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

“OTNAS menjadi perwakilan dari Indonesia sebagai salah satu Negara Pihak dan bertanggung jawab dalam pemenuhan hak dan kewajiban sebagai Negara Pihak,” jelasnya.

Sejak 12 Desember 1998, Indonesia resmi menjadi Negara Pihak dan hingga saat ini terdapat 193 negara yang telah meratifikasi KSK.

KSK atau juga disebut Chemical Weapons Convention (CWC) merupakan perjanjian global terkait pemusnahan senjata pemusnah massal khususnya senjata kimia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa pada 1992. Sebagai salah satu wujud keaktifan Indonesia dalam ketertiban dan keamanan dunia, pada 13 Januari 1993 di Paris, Indonesia ikut menandatangani KSK bersama-sama dengan 129 negara.