Harga Susu Peternak Harus Sesuai Mekanisme Pasar

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 23 Juli 2018 | 14:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 396


Jakarta, InfoPublik - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menilai harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) di tingkat peternak harus ditentukan lewat mekanisme pasar yang menguntungkan pihak peternak dan industri.

"Untuk harga di tingkat peternak, sebaiknya diserahkan pada mekanisme pasar saja," kata Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman dalam keterangannya di Jakarta,Senin (23/7/2018).

Pasalnya saat ini, peternak sapi perah lokal menilai harga jual SSDN terlalu rendah dan tidak bisa menutup harga pokok produksi (HPP) yang dikeluarkan.

Menurut data dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) harga per liter SSDN dengan kualitas terbaik hanya berkisar Rp5.700.

Harga tersebut menurutnya tidak bisa memberikan nilai tambah bagi para peternak sapi perah lokal sehingga mereka sulit mengembangkan usaha dan mendapatkan keuntungan.

"Kami berharap harga beli susu ditingkat peternak bisa ada di angka Rp7.500 sampai Rp7.800. Jika ini bisa tercapai, tentu bisa meningkatkan kesejahteraan para peternak," kata Ketua Umum APSPI Agus Warsito.

Hal tersebut juga diamini oleh GAPMMI. Menurut Adhi S. Lukman, harga bahan baku ditingkat peternak memang perlu mendapat perhatian khusus. Pemerintah dan industri perlu memberikan bantuan supaya para peternak mencapai efisiensi dalam melakukan produksi dan menentukan harga jual.

"HPP ditingkat peternak tentu perlu mendapat perhatian dan bantuan baik dari pemerintah maupun industri," kata Adhi.

Hal ini merujuk pada kewajiban melakukan kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir dengan peternak sapi perah lokal yang diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Dalam beleid tersebut, IPS dan Importir diharapkan bisa memberikan bantuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas SSDN yang akan berdampak pada HPP yang lebih terjangkau