KPU RI: Parpol Belum Daftarkan Bacaleg

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 Juli 2018 | 10:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 233


Jakarta,InfoPublik-Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 masih belum mendaftarkan bakal calon legilsatif (bacaleg), meski sudah memasuki hari ke-8.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pihaknya masih menunggu parpol peserta pemilu hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 17 Juli 2018. “Belum satu pun parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7).

Dia mengungkapkan, Bacaleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Silon (Sistem Informasi Calon).

Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mulai dibuka sejak Rabu 4 Juli 2018. Pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 17 Juli 2018.