:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 Juli 2018 | 10:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 399
Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerapkan pengurusan akta kelahiran mulai Juli 2018 secara online dan bisa diurus dari rumah.
“Pemohon akta kelahiran hanya tinggal mengikuti tahapan serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti dokumen dalam pedoman pembuatan akta. Persyaratan-persyaratannya di-upload saja. Nanti akta kelahirannya bisa dicetak dari rumah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh,dalam keterangan persnya, Rabu (11/7).
Menurut Zudan, meski dibuat secara online, akta kelahiran tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran yang dibuat dari Kantor Dukcapil.
Dia menegaskan, apabila masyarakat merasa masih belum puas, akta kelahiran online dapat dibawa ke kantor Dukcapil, untuk ditukarkan dengan akta biasa yang ber-cap.