Bawaslu Ingatkan Kuota Keterwakilan Perempuan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 Juli 2018 | 10:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 276


Jakarta,InfoPublik-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengimbau partai politik peserta Pemilu 2019, agar memenuhi kouta keterwakilan perempuan.

"Saya kira ini masih ada waktu ya untuk menyiapkan itu. Jadi saya kira ini harus disiapkan betul untuk parpol mengenai afirmasi 30 persen perempuan," kata  Abhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7).

Menurut Abhan, jika tidak memenuhi kouta, maka bakal calon legislatif (bacaleg) yang lain akan tercoret dan tidak ada keterwakilan untuk dapil yang tidak bisa memenuhi keterwakilan perempuan.

Sebelumnya, KPU RI sudah membuka tahapan pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mulai dari tanggal 4-17 Juli mendatang.

Keterwakilan perempuan untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 harus memenuhi kouta 30 persen. Setiap tiga orang bacaleg pada susunannya harus ada perempuan

Jika keterwakilan perempuan kurang, KPU akan mengeluarkan berita acara persyaratan partai politik belum memenuhi syarat dan akan dilakukan perbaikan dari batas waktu pendaftaran dari 4-17 Juli 2018.